BEKASI,KLIK7TV.CO.ID –Â Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota rilis ungkap kasus Pidana Kasus penganiayaan di Jatibening Pondok Gede Kota Bekasi pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekitar jam 18.15, tempat kejadian perkara (TKP) Toko Frozen Food jalan Pangrango RT 01/04 Jati Bening. Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon S.H, S.I.K, dalam keterangan rilisnya mengatakan kejadian berdasarkan Laporan Korban Yurike Adwiana (26) ke Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor LP / B / 1042 / XII / 2022 / SPKT / Sek Pdg / Restro Bekasi Kota /PMJ pada
tanggal 20 Desember 2022 perihal penganiayaan yang dilakukan pelaku Irham Irmuz kepada korban yang merupakan teman wanita pelaku.
“Berawal dari korban yang sedang bekerja menjaga sebuah toko Frozen Food di Jl.Pangrango RT 01/04 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dimana korban sedang melakukan percakapan melalui handphone dengan seorang teman laki-laki korban yaitu Irham Irmuz dan korban berbicara kepada pelaku untuk tidak menemui dan menjauhi korban karena korban sudah memiliki pasangan yang baru,” kata Kapolsek Kompol Herman dalam keterangannya ke media, Selasa (3/2/2022).
Selanjutnya tidak lama dari percakapan di handphone tersebut pelaku mendatangi toko Frozen Food tempat korban bekerja karena pelaku tidak terima dengan perkataan
korban.
Di toko tadi, lanjut Herman terjadi perdebatan antara pelaku dengan korban perihal hubungan yang sedang mereka jalani saat ini dimana korban meminta untuk pelaku menjauh dan tidak datang lagi di kehidupan korban dan menyuruhnya pulang.
“Tidak terima dengan perkataan korban selanjutnya pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Herman.
Pelaku menganiaya korban dengan cara menampar korban sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian wajah kiri selanjutnya pelaku menendang korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian dada namun di halangi oleh tangan korban selanjutnya pelaku menginjak korban sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya pelaku memukul wajah kirikorban menggunakan helm sebanyak 1 (satu) kali namun di halangi oleh tangan kiri korban dan pelaku mengambil ayam potong beku di kulkas toko frozen food tersebut dan di lemparkan kepada korban dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan mengenai kepala bagian atas korban.
Usai menganiaya korban, pelaku selanjutnya pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan
akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah kiri,l uka sobek pada bagian kepala atas dan luka lebam pada tangan kiri.
Akibat perlakuan pelaku kemudian melaporkan ke Polsek Pondok Gede dengan membawa barang bukti berupa Surat keterangan hasil visum dari RSUD Pondok Gede, baju kaos warna merah yang dipakai korban yang berlumuran darah dan satu bungkus daging ayam potong beku.
Setelah dilaporkan korban, Satreskrim Polsek Pondok Gede kemudian mendatangi TKP dengan mencari dan meminta keterangan saksi – saksi.
Polsek Pondok Gede rencananya akan kirimkan surat panggilan resmi setelah melakukan penyelidikan pada tanggal 25 Desember 2022, tapi pada tanggal 24 Desember 2022 tiba – tiba pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pondok Gede.
“Hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan, pelaku cemburu terhadap korban karena korban meminta pelaku menjauhinya dimana korban sudah memiliki pasangan baru,” kata Herman.
“Akibat perbuatannya, pelaku ditersangkakan dengan pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,” tutup Kapolsek Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon S.H, S.I.K.@Wilson P Pasaribu