BENGKALIS, KLIK7TV.CO.ID –Tersangka pencuri ,KW tidak berkutik dibekuk Unit Reskrim Polsek Pinggir saat membawa dan mau menjual 3 buah rambu-rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera Pekdum KM 73 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau ke tempat penjualan barang bekas (butut).
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung menerangkan, Senin (12/4),pada hari Sabtu (10/4) sekira pukul 17.30 WIB, saat tim patrol dari Citra Persada Intrastruktur melaksanakan patroli di ruas Tol Trans Sumatera Pekdum tepatnya di KM 73 Desa Pinggir , Bengkalis ditemui rambu rambu jalan telah hilang, selanjutnya tim patroli memberitahukan hilangnya rambu rambu jalan tersebut kepada sdr Adair (petugas tol) , kemudian Adair bersama tim patroli melakukan pengintaian mencari tau pelaku yang telah mengambil rambu -rambu jalan milik PT Hutama Karya tersebut dan melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir .
Berdasarkan laporan itu , Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar langsung menginstruksikan piket Siaga Unit Reskrim dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto, STrK melakukan penyelidikan.
Dan pada hari Minggu (11/4) sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di tempat penjualan barang bekas (butut) di Jalan M Salim Desa Pinggir , Bengkalis, tim melakukan pengintaian dan menemukan seorang pelaku sedang membawa 3 buah rambu rambu jalan ke tempat penjualan barang bekas tersebut, selanjutnya tim mengamankan dan menginterogasi pelaku yang mengaku bernama KW dan mengakui perbuatannya telah mengambil rambu rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera Pekdum KM 73 Desa Pinggir, dan mau dijual ke tempat penjualan barang bekas tersebut namun pemilik barang bekas tersebut tidak mau membeli rambu rambu jalan tersebut.
Selanjutnya tim menangkap tersangka .
Perbuatan tersangka ini dapat membahayakan pengendara kendaraan yang melintas di jalan Tol dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Iin)