TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Daerah Sumutra Utara, Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng), menggelar Rekontruksi (reka ulang) kasus dugaan pembunuhan seorang Wanita pemilik warung kopi berinisial YL (62 thn) warga lingkungan IV, simpang III pinangsori, kelurahan Pinangsori Kab. Tapteng yang dilaksanakan dihalaman belakang Mako Polres Tapteng jln faisal Tanjung kec. Pandan Kab. Tapteng Sumatra Utara, kamis 05/10 – 2022 pukul 10.00 wib s/d selesai, ungkap Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada awak media.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S. I. K., melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada awak media mengungkapkan : dalam Rekontsruksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka AS alias R (32 thn) dikarenakan : Korban pernah melarang dan menasehati tersangka yang selalu memperhatikan dan berniat ingin mendekati seorang perempuan yang bekerja membantu korban diwarungnya, sehingga membuat tersangka kesal, namun tersangka tetap mengunjungi dan mau minum kopi diwarung korban, korban menagih bayar kopi dan sekaligus mengatakan utang yang lama pun belum dibayar.
Adegan Rekontsruksi pembunuhan diperankan langsung oleh tersangka AS alias R, peran pengganti korban dan oleh 4 orang saksi peran pengganti
Dalam Pelaksanaan Rekonstruksi sebanyak 15 (lima belas) Adegan yang diperagakan oleh tersangka pelaku pembunuhan mulai dari Rumah tersangka yang pergi ke dapur mengambil sebilah parang dan menyelipkan dibagian pinggang sebelah kiri ditutupi dengan baju yang dipakainya kemudian tersangja berjalan kaki pergi menuju perkebunan dengan tujuan mencari kayu bakar, namun setiba dilokasi tersangka hendak pulang kembali ke rumahnya karena lupa bawa air minum.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Ead2NaVAUII[/embedyt]
Dan saat diperjalanan pulang tersangka singgah diwarung milik korban sekitar pukul 09.30 wib, dan tersangka masuk dan langsung duduk di kursi setelah itu memesan kopi 1 gelas, kemudian korban menyajikan kopi dan Meletakkan dimeja tersangka, tak selang berapa lama korban menagih bayar kopi dan tersangka tidak mau membayar karena kopi yang dioesan belom habis diminum dan membuat tersangka tersinggung dan langsung teringat kejadian dulu… Dan saat itulah tersangka marah kepada korban dan menghilangkan nyawa dan menganiaya korban sampai meninggal dunia di TKP sekitar pukul 10.00 wib.
Pembukaan kegiatan Rekontsruksi oleh KBO Sat Reskrim diwakili kanit Emil Tobing dan Adegan per adegan dibacakan oleh Briptu Erwin S. dan selanjutnya dilaksanakan atau dipraktikkan oleh masing-masing pemeran.
Dalam kegiatan Rekontsruksi dihadiri : Wakapolres Tapteng AKBP Rokhmat, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo SH., PJU dan Perwira Polres Tapteng, JPU (KASIPIDUM ) Kejaksaan, jaksa Doni dll, Personil pengamanan dari Polres Tapanuli Tengah dan keluarga korban. @ (An)