SUKOHARJO, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulu dan Weru.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Kamis 12 Oktober 2023, menjelaskan bahwa Polres Sukoharjo berhasil menangkap 5 pelaku dari tindak pidana pencurian dan pemberatan tersebut. Dimana 3 pelaku S (22), M (44), dan SU (43) beraksi di Kecamatan Weru , 1 pelaku LP (29) di Kecamatan Bulu, serta 1 pelaku AF (42) terlibat dalam dua kasus tersebut.
Kapolres AKBP Sigit mengatakan, pelaku ditangkap setelah merampas harta milik korbannya yakni Tumiyem (TKP Weru) dan Kasemi (TKP Bulu).
Saat melancarkan aksinya di TKP Weru, pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura memberi bantuan kompor listrik kepada korban. Pelaku kemudian menggasak dua buah cincin emas seberat 9 gram dan uang sebesar Rp. 900 Ribu milik korban.
Hal serupa dilakukan oleh pelaku saat melancarkan aksinya di TKP Bulu. Dimana pelaku berpura-pura memberikan hadiah atas pembelian Kompor. Pelaku kemudian menggasak dua buah emas batang (logam mulia) sebesar 100 gram dan Rp. 10 Juta.
“Jadi ketika melancarkan aksinya, sebagian pelaku mengalihkan perhatian korban, dan sebagian pelaku lainnya mengambil barang milik korban,†jelas Kapolres.
Saat ditanya mengenai cara pelaku beroperasi, AF salah satu pelaku mengungkapkan bahwa mereka melakukannya secara acak dengan sasaran orang tua.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUH PIdana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(Khanza Haryati)