Headnews

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

JAKARTA KLIK7TV.CO.ID – Berawal dari Saling sindir lewat medsos Intagram, dua kelompok pemuda ini menanggapi dengan menentukan lokasi untuk tawuran dan saling menyerang.

Berbekal laporan orang tua korban ke Polsek Ciracas, akhirnya 4 orang tersangka berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Ciracas.

Minggu, 02/05/2021 sekitar jam 02.30 Wib korban bersama temannya sedang nongkrong dipinggir jalan, di jalan Blok Dukuh RT.06/10 Kelurahan Cibubur Jakarta Timur. tiba tiba datang rombongan tersangka yang mengendarai sepeda motor yang berjumlah 15 orang.

Dan para tersangka tersebut langsung menyerang korban dan teman korban dengan menggunakan senjata tajam.
Kedatangan tersangka disambut oleh korban dengan sama sama menyerang. Kemudian tersangka atas nama Ramdani dan Nelson berhasil membacok tangan korban dengan menggunakan plat besi berbentuk clurit.

Kemudian tersangka Egi Hermawan berhasil memukul kepala korban berkali kali dengan menggunakan tangannya. selanjutnya Tersangka Rafli als Bebek (DPO) berhasil membacok perut dan punggung korban dengan menggunakan clurit, kemudian tersangka Safei (DPO) membacok badan korban dengan senjata tajam jenis plat besi.

Setelah palaku berhasil melukai korban, selanjutnya tersangka pergi melarikan diri. Pelaku secara bersama sama melakukan pengeroyokan terhadap korban yang bernama Satria Nova Reza (24) dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit dan plat besi yang diruncingkan berbentuk seperti clurit, yang berhasil mengenai tangan, perut dan punggung korban.

Tersangka bernama Egi (22), Nelson (19), Adam.J (21), Ramdani.S (22).
atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Clurit dan satu buah plat besi yang berbentuk Clurit.

penulis: Anto

Related Posts