JAKARTA KLIK7TV.CO.ID – Kapolres Metro Jakarta timur Kombes Pol. Erwin Kurniawan SIK,M.Hum menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah bersinergi dalam merazia miras sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum larangan minuman keras (Miras) diwilayah Jakarta timur. barang bukti miras sitaan yang ada dihadapan kita ini, yang didapat dengan melakukan razia dan sudah sesuai dengan Surat penetapan status barang sitaan Miras dari ketua PN Jaktim Nomor:282/PEN PID/2021/PN.JKT.TIM tanggal 3 April 2021 dan Surat penetapan status barang sitaan Miras dari ketua PN Jaktim Nomor:283/PEN PID/2021/PN. JKT.TIM tanggal 3 April 2021.Ujar Erwin
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta Timur jangan sampai Anda merayakan lebaran di tahanan, jaga keluarga dan anak-anak kita jangan sampai melakukan perbuatan atau tindakan melanggar hukum, marilah kita menjalankan ibadah puasa ini dengan sebaik-baiknya untuk meraih berkah, pinta Kombes Pol Erwin Kurniawan SIK,M.Hum.
Menindaklanjuti Deklarasi Damai yang dilakukan FORKOPIMKO Kota Administrasi Jakarta Timur, dalam menciptakan situasi dan kondisi di Jakarta Timur khususnya di bulan Ramadan ini yang tetap aman bagi warga masyarakat, jajaran Kepolisian Resort Jakarta Timur didukung jajaran Kodim 0506 Jakarta Timur serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur terus melakukan penertiban, khususnya peredaran minuman keras, pemusnahan barang bukti hasil Operasi Cipta kondisi dalam memberantas penyakit masyarakat di Polsek Pulogadung. Jumat (23/4/2021)
Turut hadir pada pemusnahan miras di antaranya DIR Resnarkoba PMJ, Walikota Jaktim, Dandim 0505/JT, Ketua PN Jaktim, Kajari, Ketua MUI, Ketua PBNU, Ketua Muhammadiyah, Kasudin Kesehatan, Danramil Pulogadung, Para Kapolsek Jajaran Polres Jaktim, dan Kasatpol-PP, Lurah Cipinang dan DAI Kamtibmas.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Aris Timang. dalam sambutan nya menjelaskan bahwa miras ini merupakan hasil operasi rutin jajaran Polres Jakarta Timur, pemusnahan barang bukti ini berjumlah 12.116 botol miras berbagai merk jenis dan ukuran, seperti Anggur Merah Anggur Putih, anggur orang tua, anggur koleson, Rajawali minuman, intisari, dan miras Oplosan yang semuanya sudah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan, sebagai hasil Cipta kondisi yang dilaksanakan dalam kurun waktu 3 bulan guna menciptakan kondisi aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan dan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri di Jakarta Timur.” papar AKBP Aris Timang.
Kita terus berupaya menciptakan coling system yaitu sistem pendinginan, bagaimana situasi aman selama bulan Ramadan, kegiatan-kegiatan itu sebenarnya ada di dalam deklarasi damai, kita terus mengurangi pelarangan seperti petasan, kebut-kebutan serta tawuran warga. Faktor utama penyebab ketidaknyamanan atau bergejolaknya keamanan, berawal dari minuman keras, karena kalau sudah minum miras maka logika itu sudah tidak, yang terjadi maka setan akan memasuki, dan kemudian memerintahkan untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas.
Dilokasi yang sama Walikota Jakarta Timur, M. Anwar S.Si M.AP juga berterima kasih atas cipta Kondisi dalam rangka menegakkan ketertiban, M.Anwar juga berharap adanya kerjasama dengan ormas maupun tokoh masyarakat dan tokoh agama bersama-sama menciptakan kondisi yang aman kami tidak mungkin bisa berbuat tanpa adanya kerjasama.”Tegas Walikota
Dalam kesempatan tersebut Walikota, juga meminta peran serta masyarakat untuk bersama-sama memerangi pandemi Covid 19 saat ini masih ada di Jakarta Timur, meskipun sudah ada penurunan, kita semua harus tetap Waspada, Mari berkolaborasi bersama Semoga Covid 19 bisa segera hilang , kita buat Zero Covid 19 di Jaktim , terangnya.
Penulis: Anto