POLRI

Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku, Terlibat Jual Beli Vaksin Covid -19

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID –  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap 3 orang terlibat jual beli vaksin covid 19, ke 3 tersangka antara lain : SW jenis kelamin Pr (40 th) sebagai agen properti, dr. IW jenis kelamin Lk (45 th) sebagai ASN /dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS jenis kelamin Lk (47 th) sebagai ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Panca Putra Simanjuntak, di dampingi Wakapolda Brigjen Pol. Dadang Hartanto, Kasdam I/BB dan Dir Krimsus Polda Sumut, ke 3 tersangka ditangkap karena memperjualbelikan vaksin covid -19 yang diperuntukkan kepada para tenaga lapas dan warga binaan Lapas Tanjung Gusta namun di jual kepada masyarakat lain yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Kepada masyarakat peserta vaksinasi dimintai uang oleh SW sebesar 250.000 per orang dan disetor kepada IW sebesar 220.000 sedangkan sisa 30.000 sebagai fee kepada SW.

Dalam pelaksanaan vaksin yang dilakukan oleh para pelaku ditemukan 1.085 orang peserta vaksinasi dengan nilai suap 238.700.000 dan 32.550.00 sebagai fee.

Akibat dari tindakan tersebut pelaku ditangkap dan ditahan oleh penyidik serta di sangkakan pasal 12 dan pasal 5 huruf a dan b UU RI Nomor 31 Thn 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Thn 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Thn dan paling lama 20 Thn dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar. Ungkap Kapolda dalam confrensi pers bertempat di Mapolda Sumut (21/5). @Parlin Dawolo

Related Posts