Pj Bupati Tapteng Ikuti Rakor Dengan Mendagri, Mendagri : Penjabat Kepala Daerah Tidak Diperkenankan Maju Sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah

MEDAN. KLIK7TV.CO.ID – Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor), Rakor terkait Isu-isu Strategis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruangan Sumut Smart Province Kantor Gubernur Sumatera Utara Rabu
(27/03/2024).

Dalam rapat koordinasi tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M. A., Ph.D menegaskan kembali, Penjabat Kepala Daerah ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai pengisi kekosongan Pimpinan Daerah dan Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.

Pelaksanaan Pilkada akan digelar pada November 2024, untuk itu kepada Para Penjabat Kepala Daerah harus bersikap Netral. “Netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam Pilkada diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-undang (ditetapkan tanggal 1 Juli 2016).”

Lanjut Mendagri, Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota.

Penjelasan 7 ayat(2) huruf q : ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota.

Mendagri diakhir sambutannya menekankan, Penjabat Kepala Daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan Calon kepala Daerah dalam Pilkada, Penjabat Kepala Daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri paling lama 5 Bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU yaitu tanggal 27 Agustus 2024.

“Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi Panjabat Kepala Daerah yang terindikasi akan maju Sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Menjaga Netralitas.” @(an)

Pos serupa