JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) menggelar rapat kerja Nasional (rakernas) menghadirkan tokoh tokoh tokoh masyarakat dan korwil di Gedung Juang Menteng Jakarta, Selasa (7/6/23).
Seperti diketahui pemekaran Provinsi Kepulauan Flores ini, sudah pernah dibahas dalam rapat paripurna Komis II DPR RI, pada 21 Juni 2022.
Sedangkan penyerahan aspirasi dari Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores Kepulauan (P4KF) kepada Gubernur NTT dan Ketua DPRD NTT sudah dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 lalu.
Sementara itu ditemui usai acara rakernas tokoh pemuda asal Manggarai Flores, Ardy Mbalembout, S.H, MH., C.L.A., mengatakan pemekaran provinsi NTT dan pembentukan provinsi Flores Kepulauan adalah suatu keniscayaan. Syarat minimal pengajuan pembentukan provinsi baru minimal 4-5 Kabupaten Kota sudah terpenuhi bahkan Flores sendiri sudah terdiri dari 10 Kabupaten Kota. Kewenangan selanjutnya ada di pemerintah pusat, imbuhnya.
Lanjut Ardy mayoritas masyarakat Flores menginginkan pembentukan provinsi Flores Kepulauan. Ingin pelayanan yang lebih mudah dan belajar dari pemekaran pemekaran provinsi lainnya misalnya Papua yang sudah terjadi. Flores Kupang jarak tempuh dengan pesawat bisa 45 menit sedang transportasi laut bisa satu malam, pungkas pengacara muda asal Flores ini.
Wilayah Flores sendiri kalau dilihat dari kondisi penduduk lebih banyak sekitar 2,5 juta jiwa melebihi penduduk Papua. Dari demografi dan kondisi kabupaten kota sudah memenuhi syarat, bebernya.
Selain itu ada Labuan Bajo yang pelayanannya sudah maju dan PAD nya terbesar di NTT.
Saya pikir perlu kebersamaan semua pihak baik stakeholder maupun tokoh masyarakat untuk menyuarakannya. Kalau kami yang berkumpul ini membawakan Aspira masyarakat.
Kendalanya adalah moratorium tidak boleh pemekaran provinsi tetapi dengan pernyataan Menko Mahfud MD ketika kunjungan ke Maumere memberikan peluang apabila kita bisa mengurus syarat syaratnya. Artinya bola ada di tangan pimpinan kabupaten kota, tutup Ardy.
Setidaknya ada 10 kabupaten yang masuk wacana masuk wilayah pemekaran di Nusa Tenggara Timur. (Kabupaten Nagekeo,
Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur,
Kabupaten Lembata, Kabupaten Ngada,
Kabupaten SIKKA, Kabupaten Manggarai,
Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur)
@Lelly