TNI AD

Penyuluhan Hukum Guna Minimalisir Pelanggaran Prajurit

JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID – Prajurit Persit Denma dan Denpandutaikam Brigif Para Raider 3 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum dari Hukum Kostrad dipimpin Letkol Chk Asep Rusdian, S.H., M.Si (Han) didampingi oleh Kapten Richson Kumala Paski, S.S.T.Han., S.I.P., S.H., M.H. bertempat di Aula Denpandutaikam Brigif Para Raider 3 Kostrad Kariango Maros Sulawesi Selatan. Senin (26/09/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum bagi prajurit dan Persit bertujuan agar menekan jumlah pelanggaran di satuan jajaran Kostrad dalam hal ini menimalisir segala bentuk pelanggaran Hukum dan upaya pencegahannya. Penyuluhan tersebut diikuti sebanyak 150 Persit Denma dan Denpandutaikam serta prajurit dan Persit dari Yon Arhanud 16/SBC, yang seluruh para peserta terlihat antusias menerima penyuluhan hukum tersebut.

Selain menjelaskan tentang pelanggaran juga menjelaskan tentang upaya dan solusi di dalam menghadapi pelanggaran yang sering ditemukan di dalam satuan.

Dalam kesempatan tersebut pemateri pertam Letkol Chk Asep Rusdian, S.H., M.Si (Han) dalam pengarahan hukumnya mengatakan bahwa Hukum Kostrad mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memberikan penyuluhan hukum maupun bantuan dan nasehat hukum bagi setiap prajurit dan keluarganya yang membutuhkan, karena hal tersebut adalah merupakan hak bagi setiap prajurit dan termasuk dalam rawatan kedinasan. Dengan demikian jangan sungkan maupun ragu untuk berkonsultasi jika ada permasalahan hukum baik Pidana maupun Perdata.

Lanjutnya dikatakan, bahwa prajurit harus mengerti dan memahami aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur bagi dirinya maupun keluarganya, karena tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan prajurit diawali dari permasalahan keluarga, oleh karena itu peran istri dalam keluarga juga sangatlah penting.

“Jika keluarga bahagia maka diharapkan prajurit tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan dirinya, keluarga maupun satuannya,” ujarnya.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kapten Richson Kumala Paski, S.S.T.Han., S.I.P., S.H., M.H. menyampaikan bahwa tujuan penyuluhan hukum adalah untuk menumbuhkan kesadaran hukum guna mencegah personel untuk melakukan pelanggaran.
.
“Seperti THTI dan Disersi banyak anggota yang mungkin sudah tau namun pada kenyataannya masih ada yang melakukan karena pemahaman yang kurang tentang THTI dan Disersi. (Penkostrad)

Related Posts