MEDAN, KLIK7TV.CO.ID -Â Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dimulai.
Pendaftaran dibuka dua gelombang.
Untuk gelombang pertama dibuka untuk wilayah kerja VII -XIV pada 15Â hingga 19 Mei 2023. Sedangkan untuk gelombang 2Â pendaftaran dimulai pada 21-24 Mei 2023 untuk wilayah I-VI.
Hal tersebut terungkap dalam paparkan sosialisasi PPDB TP 2023/2024 yang dibuka Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution didampingi Ketua PPDB tahun 2023, M Basir S Hasibuan yang juga Kabid Pembinaan SMA, Selasa (9/5/2023).
Acara ini dihadiri Ketua Ombudsmen Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Ketua Dewan Pendidikan Sumut, Prof Zainuddin, Wakil Ketua Dewan Pendidikan, Hasan Basri, Kacabdis Wilayah I, Augus Sinaga, Jonius Taripar Hutabarat dari DPRD Sumut.
Penerimaan peserta didik baru ini, sesuai Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/323/KPTS/2023 tentang pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/1759 /SubbagUmum/III/2023 dan 420/2551/PPDBSUd/IV/ 2023 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana PPDB dan juknis PPDB SMK, SMA & PK Tahun Pelajaran 2023/2024.
Ketua PPDB tahun 2023, menyebutkan
syarat peserta didik baru ini maksimal berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sementara penerimaan melalui lima jalur masing-masing, afirmasi, zonasi, perpindahan orangtua/wali dan anak guru, prestasi dan zonasi khusus.
Disebutkannya untuk tahun ini total daya tampung PPDB, sebanyak 268 SMK dengan daya tamping 65.170 orang. Sedangkan untuk SMA, 428 sekolah dengan daya tampung 93.567 siswa.
Dari kuota tersebut lanjutnya, untuk PPDB SMK melalui jalur afirmasi (20%). Dengan rincian kuota melalui keluarga tidak mampu (17%) dan penyandang disabilitas (3%).
Kemudian jalur perpindahan orangtua (5%). Dengan rincian, perpindahan orang tua ( 2%), dan anak guru (3%).
Selanjutnya melalui jalur prestasi lomba (5%). Dengan rincian, hasil lomba akademik (2%), lomba non akademik (3%). Sedangkan melalui jalur zonasi ( 10%) serta jalurv prestasi nilai rapor (60%).
Sedangkan untuk kuota SMA melalui afirmasi (20%). Dengan rincian keluarga tidak mampu (17%) dan penyandang disabilitas (3%).
Kemudian jalur perpindahan orangtua (5%). Dengan rincian, perpindahan orang tua ( 2%), dan anak guru (3%).
Selanjutnya melalui jalur prestasi (25%). Dengan rincian nilai rapor (20%). Hasil Lomba ( 5%), dimana dari hasil lomba akademik (2%) dan non akademik(3%) serta jalur Zonasi (50%).
Untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik di dalam/ luar wilayah zonasi. Dengan persyaratan yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Sejahtera, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai, Program Keluarga Harapan, Kartu Bantuan Sosial Non Tunai, Program Bantuan PEMDA lainnya ditambah surat pernyataan orangtua/wali.(mp/sbm)