Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Sehubungan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law PDGI se-Jawa Timur, menolak didasarkan 4 alasan sebagai berikut :
1. Bahwa RUU kesehatan Omnibus Law sejak awal proses pembetukannya bermasalah, karena tidak patuh azas, terburu-buru dan bersifat prematur yang tidak mencerminkan partisipasi publik, sehingga mengundang protes yang sangat meluas dan masif dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan, meskipun sampai saat ini sudah dalam pembahasan oleh Panja RUU kesehatan di komisi IX DPR RI
2. Penolakan atau penghentian pembahasan ini kami lakukan agar RUU kesehatan kedepan dipersiapkan dengan pembahasan yang lebih komprehensif, lebih substansial dan melibatkan subjek Undang-Undang sehingga bisa menghasilkan RUU kesehatan yang lebih baik, memenuhi aspirasi masyarakat, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, serta harus lebih baik lagi daripada undang-undang yang akan dibatalkan untuk digantikannya
3. Dalam RUU kesehatan ini kami menuntut agar peran dan fungsi Organisi Profesi (OP) tetap dipertahankan sebagaimana terdapat pada UU praktek kedokteran nomor 29 tahun 2004, karena OP kenyataannya telah banyak menyumbangan dharma baktinya kepada Negara dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Khususnya tenaga medis yang dalam kerjanya sehari-hari dituntut untuk mematuhi dengan ketat etika profesi, disiplin medik dan update kompetensi yang berkelanjutan (CPD).
Hal ini tidak mungkin berjalan tanpa kehadiran langsung OP terutama dalam fungsinya sebagai alat kontrol paling efektif dari kalangan tenaga medis dan dalam mengembangkan profesionalisme anggotanya
Maka peran OP dalam rekomendasi kompetensi tanaga medis untuk persyaratan SIP sangat mutlak adanya, demikian juga dalam pemenuhan SKP bagi tenaga medis, peran OP sangat efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Dan telah tersistem dengan baik selama ini
4. Dalam RUU kesehatan ini kami juga menolak kriminalisasi tenaga medis dan tenaga kesehatan karena di dalam pasal-pasalnya ada potensi terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan pada dugaan pelanggaran praktek yang akan mudah di arahkan ke ranah hukum pidana dan hukum perdata. (ARMAN R)