Megapolitan

Parah ! Bangunan Ruko Tanpa IMB di Duren Sawit, Hafidz Diduga Tutup Mata dan Telinga

JAKARTA KLIK7TV.CO.ID- Membangun berkewajiban memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan membangun.

Hasil investigasi tim klik7tv.co.id ,di jalan Kolonel Sugiono RT.09/ 04 kelurahan duren sawit kota Administrasi jakarta Timur belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Pembangunan pun berjalan mulus ada pun tindakan Segel hanya formalitas saja. Informasi yang berhasil dihimbun dilapangan bahwa salah satu oknum citata kecamatan duren sawit insiyal M telah menerima puluhan juta rupiah dari pemilik bangunan yang bermasalah.

Hal tersebut menjadi pertanyaan warga sekitar baik LSM dan Media , ada apa dengan bangunan tersebut sehingga pihak Citata Kecamatan duren sawit hingga tingkat sudin seolah-olah membiarkannya? Padahal, sudah jelas melanggar Perda dan Pergub yang berlaku.

Seperti diungkapkan Ketua Umum LSM Lintas Sahat Maruli Banjarnahor.SH kepada klik7tv.co.id “ patut diduga Hafidz selaku kasatlak citata duren sawit kayanya sengaja dan tutup mata dengan kegiatan pembangunan ruko tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut ” Tuturnya senin (12/4/2021)

Ketika tim klik7tv.co.id konfirmasi ke kasatlak citata kecamatan duren sawit yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya , Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban dari Hafidz selaku kasatlak citata kecamatan duren sawit. Diminta Irbanko jakarta Timur agar segera memanggil dan memeriksa kasatlak citata duren sawit bersama jajarannya.

Penulis: Anto

Related Posts