Headnews

Parah! Bangunan Resto Tanpa IMB di Pulogadung, Kasatlak Citata Kecamatan Diduga Tutup Mata dan Telinga

JAKARTA KLIK7TV.CO.ID – Membangun berkewajiban memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan membangun.

Hasil investigasi tim klik7tv.co.id ,di jalan pisangan lama III kelurahan pisangan kecamatan pulogadung belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Pembangunan pun berjalan mulus tanpa ada tindakan sama sekali dari kasatlak citata kecamatan pulogadung

Hal tersebut menjadi pertanyaan, ada apa dengan bangunan tersebut sehingga pihak Citata Kecamatan pulogadung hingga tingkat sudin seolah-olah membiarkannya? Padahal, sudah jelas melanggar Perda dan Pergub yang berlaku.

Seperti diungkapkan Ketua Umum LSM Lintas Sahat Maruli Banjarnahor.SH kepada klik7tv.co.id “ patut diduga Ester selaku kasatlak citata pulogadung kayanya sengaja dan tutup mata dengan kegiatan pembangunan resto tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut ” Tuturnya selasa (30/3/2021)

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban dari kasatlak citata kecamatan pulogadung hingga Camat.

Penulis: Anto

Related Posts