DUREN SAWIT. KLIK7TV.CO.ID – Aggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, SH, MM melaksanakan kunjungan kerja( Kunker) Kebudayan Betawi dalam rangka sosialisai kegiatan peningkatan Fungsi pengawasan DPRD Provinsi DKI Jakarta. bertempat di Taman Kuliner Jl.Raya Kalimalang No.Kav 22 Rt.03 Rw.16 Duren Sawit Jakarta Timur. Rabu(16/2/22)
” Kunjugan ini kita lakukan untuk Penyebarluasan Peraturan Daerah,Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi,” kata Pantas Nainggolan
Pantas menjelaskan, ada dua hal untuk menyebarkan peratuan sosialisasi tersebut yaitu, Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan landasan Landasan Hukum UU No.12.
Perda Nomor 4 Tahun 2015 menurut pantas Peraturan yang ditetapkan kepala daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka menyelenggarakan oyonomi daerah, Dibuat berdasarkan undang-undang atau penyabaran lanjut dari peraturan perundang-undangan yg lebih yinggi, Dibuat berdasarkan undang-undang atau penyabaran lanjut dari peraturan UU yg lebih tinggi. dan Juga bias berasal dari inisiatif dari DPRD.
Sedangkan Landasan Hukum UU No.12 Tahun 2011 lebih lanjut ia uraikan tentang pembentukan perundang-undanan (pengganti UU No.10 tahun 2004 ).Jenis dan Hirarki Peraturan Peerundang-undangan.1.UU Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.3.UU/Perppu Penggantu UU.4.PP atau Peraturan Pemerintah.5.Peraturan Presiden.6.Peraturan Daerah Provinsi.7.Peraturan Daerah Kabupaten Kota (Pasal 7 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2011),ungkapnya sekalian mengucakan terima kasih kepada masyarakat yg hadir.
Sementara Hilman dan Farhan sebagai nara sumber mengatakan Ada lapan (8) Aitem ciricas Betawi Yaitu :Ondel-ondel Kembang Kelapa, Gigi Balang, Sadariah (Cukil.bisa Koko Putih), Kerancang (Kebaya Encim), Batik Betawi (baju gambar Ondel-ondel ), Kerak Telor. dan Bir Peletok.” Kedelapan Aitem ini juga dalam pengawasan Perda Nomor 4 Tahun 2015″ ujarnya @ (Wilson Pasaribu)