TNI AD

Pakum Brigif Raider 9 Kostrad kBerikan Penyuluhan Kepada Prajurit dan Persit Yonif R 514 Kostrad

JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID –  Dengan antusiasme yang tinggi, sebanyak 200 orang Prajurit dan 100 orang Persit Yonif Raider 514 Kostrad menerima penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Widjojo Sujono. Selasa (25/1/2022).

Peyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan Persit tentang segala bentuk pelanggaran serta sanksi hukum sehingga diharapkan seluruh prajurit dan persit menjadi lebih sadar hukum dan dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di satuan.

Dalam penyuluhannya, Perwira Hukum Brigif R 9 Kostrad, Kapten Chk Jerymia Seky Tanaem, S.H., menjelaskan tentang pemberlakuan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Prajurit yang melakukan pelanggaran, diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Menolak perintah dinas, Insobordinasi, Senjata api (Senpi), Medsos (UU ITE), Pinjaman Online (Pinjol) serta Penanganan Kasus dari tahap awal penyelidikan sampai dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) oleh hakim dalam sidang di pengadilan militer.

Komandan Yonif Raider 514 Kostrad Letkol Inf Sumardi, S.E., M.Si. berharap Prajurit dan Persit Yonif R 514 kostrad memahami Hukum Disiplin Militer dan Hukum Pidana Umum agar tidak ada pelanggaran di kemudian hari yang dapat merugikan Satuan.

Kegiatan dapat terlaksana dengan aman dan lancar dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan. (Penkostrad)

Related Posts