Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Tanah kosong 915 M2 di dalam komplek Vila Mutiara Depok milik ibu Lina. Menurut informasi dari notaris Ira, dari BPN dari Developer VMT, bahwa tanah tersebut tidak bermasalah/bersengketa dengan siapapun.
Yang menjadi aneh adalah beberapa warga meminta kepada pemilik tanah untuk memusyawarahkan dampak lingkungan dan dampak sosial kalau membangun rumah. Musyawahpun dipenuhi dan dilakukan di kantor desa mekar sari kecamatan cimanggis kota depok dihadiri oleh perwakilan warga, perwakilan pemilik tanah, perwakilan developer, ketua Rt, ketua Rw, lurah mekar sari, babinsa dan binmaspol dan kuasa hukum pemilik tanah. Musyawah belum selesai, perwakilan warga yang dimotori Tarno meninggalkan forum musyawarah. Apa yang diminta warga tidak jelas.
Semakin tidak jelas lagi, saudara Tarno melarang RT dan melarang warga untuk tidak menandatangani surat surat yang berkaitan dengan urusan IMB dan lainnya untuk pemilik tanah tersebut. Kata sumber yang namanya tidak mau disebutkan.
Sungguh ironis karena menurut sumber informasi yang tidak mau disebutkan namanya, melihat dan menyaksikan pemagaran lahan tersebut dengan kawat berduri sehingga pekerja cut and field lahan tersebut tidak bisa bekerja hingga berita ini dimuat.
Menurut beberapa sumber yang mengerti hukum mengatakan, perbuatan tersebut merupakan tamparan dan penghinaan terhadap aparat keamanan yang ikut dalam musyawah di Kantor Kelurahan
Pengacara dan pemilik lahan rencananya akan melaporkan perbuatan pemagaran dengan kawat berduri oleh oknum warga vila Mutiara Tipar pada hari senin tanggal 5 Desember 2022 di polres depok.
Menurut pemilik lahan yang akrab dipanggil ibu lina, persoalan pemagaran lahan saya dengan kawat berduri merupakan tindakan pidana yang tidak boleh dibiarkan. Ini negara hukum. Tidak boleh berlaku hukum rimbah. Pelakunya harus diproses hukum, ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan bila ada yang membekenginyapun harus diperika apa motivasi melakukan perbuatan tercelah seperti itu. (ARMAN R)