JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Beredar di beberapa media akan hadirnya Kementerian baru pada Pemerintahan yang akan datang, salah satunya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amirul S Piola, sangat setuju apabila penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di bawah satu Kementerian khusus bukan seperti saat ini yaitu dibawah Kementrian Ketenagakerjaan dan secara tidak langsung di bawah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Faktanya 10 tahun belakangan ini, hubungan BP2MI dengan Kemnaker dinilai tidak harmonis, secara personal sering adu kekuatan dan adu kewenangan (dualisme), Cukup bukti ketidakharmonisan antara dua instansi tersebut,” kata Amirul seperti yang dilansir Klik7tv.co.id dari Clickindonesia.id, Senin (14/10/2024).
Beredarnya berita akan adanya Kementerian baru yang membidangi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menurut Amirul menjadi semangat baru bagi Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Amirul berharap, tidak lama setelah Pelantikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Presiden Prabowo segera menerbitkan PERPU (Peraturan Pengganti Undang-undang).
Ia berharap, tata kelola Penempatan dan Pelindungan PMI tersentral di Pusat dan tidak lagi melibatkan daerah karena selama ini di daerah ketika melaksanakan pelatihan juga banyak hambatan.
Pemda kata Amirul, kesulitan melaksanakan pelatihan, karena anggaranya juga sangat tergantung pada Pemerimtah pusat dan apalagi dengan otonomi daerah justru menimbulkan regulasi baru (Perda) yang sering bertentangan dengan prinsip pelayanan cepat, murah dan amanah dan pelindungan yang berdasarkan persepsi pejabat, ujar Amirul
PMI terhindar Praktik Penjeratan Utang dan TPPO
Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Abdi Piliang berpendapat, kenyataan saat ini masih adanya Praktik Penjeratan Utang yang berakibat pada Pemitongan Gaji di Luar Negeri yang menjerat Leher Para pahlawan Devisa.
Hal ini menurutnya, disebabkan karena adanya Regulasi yang salah yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 terkait pembiayaan Penempatan PMI, sehingga perlu direvisi agar para Pelaku penempatan tidak terjebak Praktik Penjeratan Utang dan sahabat Pekerja Migran Indonesia tidak menjadi Korban TPPO, dan kembali kepada aturan Perundangan.
Penempatan dibuka seluas-luasnya
Amri memaparkan, untuk penempatan PMI ke Kawasan Timur Tengah harus kembali dibuka melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dan dibukanya penempatan seluas-luasnya ke seluruh Negara Penempatan dengan berbasis Kompetensi sehingga tidak ada lagi Pekerja Migran Indonesia yang terjebak TPPO.
Penempatan PMI G to G
Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP Federasi Buruh Migran Nusantara Serikat Buruh Muslim Indonesia (F-BUMINU- SARBUMUSI) Ali Nurdin menyampaikan hal yang sama perihal Kementerian baru khusus menangani Pekerja Migran Indonesia terutama ketika Pemerintah tetap ingin melaksanakan penempatan PMI skema G to G agar Fokus diurus oleh satu Badan Independen / Kementrian yang fungsinya sama sekali tidak bersentuhan dengan P3MI, kata Ali.
Sosok Menteri Pelindungan PMI ?
Menteri Pelindungan PMI, Wamen dan Staff Khusus/ Ahli sewajarnya mengatahui semua permasalahan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, berpengalaman sebagai Aktifis Pemerhati Pekerja Migran Indonesia, bersedia menganalisa keseimbangan kepentingan semua stakeholders baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Juga yang mampu menakar “demand” dan “supply” antara ketersediaan PMI dengan permintaan serta jasa dan prosentasi antara jumlah P3MI dengan jumlah Mitra Usaha/User di luar negeri, salah satu contohnya seperti Bung Amri Abdi Piliang selaku Dewan Pakar SARBUMUSI BUMINU yang selama ini getol sebagai Pemerhati dan Penggiat Sosial di Bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Ali. (Red)