Megapolitan

Maritime Tower Diduga Telah Terjadi Pelanggaran Aturan

JAKARTA KLIK7TV.CO.ID– Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto hingga sekarang tidak merespon, walaupun sudah berulangkali dipertanyakan melalui WhatsAppnya terkait  izin bangunan di Jl. Yos Sudarso No.9 Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan 24 lantai.

Hal tersebut patut dipertanyakan kinerja pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta,demikian menurut Ketua DPD LSM LIPRI (Lembaga Indefendent Pemantau Reformasi Indonesia, CAS Simanjuntak.

Untuk itu dalam waktu dekat ini, dirinya akan menyurati Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk mempertanyakan terkait izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan juga mempertanyakan tupoksi pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan,” ujarnya.

Dikatakan, dirinya juga mempertanyakan, maksimum KLB (Koefisien Lantai Bangunan), yang dapat dialihkan umumnya sebesar 10% dari nilai KLB yang ditetapkan dan hanya dimungkinkan apabila terletak dalam  satu daerah perencanaan yang sama  dengan catatan bahwa yang bersangkutan telah memanfaatkan minimal 60% KLB-nya dari KLB yang sudah ditetapkan pada daerah perencanaan. Namun fakta dilapangan, patut dipertanyakan,”tegas CAS Simanjuntak.

Tidak hanya itu, menanggapi rumor yang berkembang akhir-akhir ini, terkait Jakarta akan “tenggelam”. Kepala Seksi Perencanaan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Elisabet Tarigan, menilai ada dua faktor penyebab Jakarta bisa tenggelam. Antara lain: akibat penurunan muka tanah dan tingginya permukaan laut, Untuk  penurunan muka tanah, land subsidence, dan konpaksi tanah secara alamiah, karena tanah bekas reklamasi.

Akibat beratnya beban dari gedung ataupun bangunan di Jakarta, juga dinilai turut andil menurunkan permukaan tanah dan masifnya penggunaan air bawah tanah. Pengambilan air bawah tanah akan menyebabkan kekosongan pada aquifer bawah tanah, ujar Elisabet dilansir dilaman merdeka.com.Rabu(4/08/2021).

Yang jelas, kata Elisabet Dinas Sumber Daya Air (SDA)DKI telah melakukan pemberian sanksi kepada bangunan-bangunan yang terdata dalam dan penggunaannya dianggap melebihi batasan kedalaman air tanah.dan tidak lebih 40 meter,” tegasnya.

Hal yang sama juga, Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna mengibaratkan pernyataan Biden soal ancaman Jakarta tenggalam. Sebab prediksi Jakarta akan tenggelam sejatinya sudah lama digaungkan.
Menurut Yayat, potensi Jakarta tenggelam tidak hanya dipicu peningkatan permukaan air laut akibat pemanasan global yang menyebabkan mencairnya es di kutub utara. Potensi itu diperparah dengan penurunan permukaan tanah akibat eksploitasi air tanah besar-besaran,” kata Yayat saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (3/8/2021
.

Pasalnya, Izin Mendirikan Bangunan Baru (sementara berjangka-Red). Penggunaan Usaha.No.IMB: 55/C.37B/31.72/-1.785.51/2019. Tanggal 22 February 2019.oleh  PT.MMI QQ. PT.PI II .
Izin yang dimiliki tahap ke 2. No. tanggal IMB: 17/C.37a/31.72.03.72.03.1004.01.007.K.1/1-1.785.51/2020.Tgl23/3.2020.No Konsultasi. TABG- AP: (kosong).TABG: (kosong).TABG-ME (kosong). Jumlah lantai: 24 Lantai, 1 Basement. Kantor dan Fasilitasnya. Arsitektur :Ir.Tuty Zardania Hadjid. No. IPTB:109/C.40.1/31.74/-1.785.5/2018. Konstruksi;DR.Ir.Adang

Surahman,M.Sc.No.IPTB:3683/C.40/31.74/-1.785.5/2019.Dengan slogan “Maju kotanya bahagia warganya”.

Diduga telah terjadi penyimpangan berdasarkan aturan dan Peraturan yang berlaku di DKI Jakarta ,antara lain:  1).Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan 2).Pedoman Rencana Detail Tata Ruang Kota, Dirjen Penataan Ruang DPU 3). Materi Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta tentang Peraturan Tata Bangunan, Visi Perbaikan Kota vs Regulasi. Antara lain.
Pelanggaran KLB (Koefisien Lantai Bangunan) KLB dalam konteks arsitektur dan bangunan, Koefisien Lantai Bangunan merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia.

Selain menghitung keseluruhan luas lantai, beberapa yang terhitung sebagai Koefisien Lantai Bangunan antara lain: overstek (tritisan/lantai bangunan) yang lebarnya lebih dari 1,5 meter, ditetapkan dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Untuk wilayah DKI Jakarta, nilai KLB beserta peraturan bangunan lainnya tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, seperti halnya yang termuat dalam tabel di atas.

Bahwa nilai KLB berkisar antara 0, 1, 1.5, 2, dst. Sebagaimana definisi dari KLB, nilai tersebut merupakan hasil perbandingan dari luas keseluruhan bangunan dengan luas tanah.
KLB hasil perhitungan lebih besar dari nilai KLB yang diperbolehkan, pelanggaran terhadap peraturan KLB juga akan dikenakan sanksi.

Sistem Transfer of Development Right merupakan hak pemilik bangunan atau pengembang yang dapat dialihkan kepada pihak atau lahan lain, dihitung berdasarkan pengalihan nilai KLB, yaitu selisih antara KLB aturan dan KLB terbangun.

Tidak hanya itu Setifikat Layak Fungsi (SLF) juga dipertanyakan antara lain:
Rekomendasi terkait SLF dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan
Sertifikat Laik Operasi Pembangkit dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dari Dinas Perindustrian dan Energi.
Perizinan dari Dinas Penanggulangan kebakaran dan penyelamatan: a).Pengesahan pemakaian proteksi kebakaran.b).Rekomendasi keselamatan kebaran

Perizinan dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi.antara lain: a).pengesahan pemakaian pesawat tenaga produksi.b).pengesahan pemakaian bejana tekan. c).pengesahan pemakainan instalasi penyalur petir. d).pengesahan pemakaian pesawat angkat dan angkut (Lift, Eskalator, gondola). e). pemakain instalasi listrik. F).pemakaian pesawat uap. g).Berita Acara hasil pemeriksaan dan pengujian keamanan alat.

Kewajiban membuat sumur resapan air hujan (SRAH) dan foto SRAH DAN tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan.

Berdasarkan penelusuran dan Investigasi di lapangan, bangunan tersebut patut dipertanyakan.Seperti : GSJ (Garis Sempadan Jalan) / GSB(Garis Sempadan Badan), dan tidak boleh melampaui GSJ (Garis Sempadan Jalan). Diatur di Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung di Pasal 137 Ayat (1).dan juga sesuai dengan Undang-Undang No.28 Thn 2002 tentang GSB. Pasal 13.Batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun dan harus sesuai dengan RTLB (Rencama Tata Letak Bangunan).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto, saat dihubungi melalui WhatsApp miliknya, belum memberikan responnya.@ (Anto)

Related Posts