POLRI

Maraknya Peredaran Narkoba Menyebabkan Petugas Semakin Gencar Memburu

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID - Zaman Edan, dari Anak – anak, Remaja, Dewasa dan bahka Orang Tua sudah banyak kecanduan Narkoba menyebabkan Sat Resnarkoba Polres Tapteng dibawah pimpinan AKP Juli Purwono, SH, MH perintahkan personilnya untuk mengamankan masyarakat yang terlibat Narkoba

Demikian juga halnya Seorang laki laki Nelayan dengan inisial DS (30) domisili Desa Aek Horsik Dusun II Kec. Badiri, Kab. Tapteng telah diamankan Polisi saat akan bertransaksi Narkotika Jenis Ganja di ditangkap di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Dusun II Desa Aek Horsik, Kec. Badiri, Kab.Tapteng, Pada hari Senin (3 / 10 / 2022) sekira Pkl. 17.30 Wib

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan bahwa benar personil Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang nelayan laki laki pengedar narkotika jenis Ganja, dan penangkapan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Dusun II Desa Aek Horsik dan langsung ditanggapi Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan sesuai Informasi dan saat melakukan penyelidikan dilokasi sesuai informasi Tim Opsnal melihat seorang laki laki yg mencurigakan gerak geriknya sepertinya menunggu seseorang dan ciri cirinya sesuai informasi dan yakin dengan target personil langsung mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan mengaku berinisial DS dan personil langsung melakukan pengeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik warna merah yang berisikan 4 (empat) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisikan 4 (empat) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku,

Dan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja kering tersebut dengan Berat bruto kurang lebih : 50 ( lima puluh ) gram*, dan pada waktu diinterogasi DS menjelaskan bahwa Narkotika jenis Ganja kering tersebut adalah miliknya dan ianya memperolehnya dari seorang laki laki inisial I di Lopian Kec. Badiri Kab. Tapteng.

Dalam pemberantasan peredaran narkotika kami Polres Tapteng akan terus lakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapanuli tengah untuk memberikan informasi kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DS Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba, ungkap Humas. @(an)

Related Posts