TANGERANG, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang yang berada dibawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan giat uji petik penyusunan revisi standar pelayanan pemberian asimilasi narapidana bersama Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi TA. 2022 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada Jum’at (9/12).
Bertempat di ruang rapat Laduta, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Rida Farida serta Staf Pembinaan dan dihadiri oleh Cipto Edy selaku Koordinator Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan TPP Ditjenpas dan jajarannya.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi kami dalam berdiskusi tentang pemberian asimilasi bagi warga binaan sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022.” Ucap Lidna.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang aturan pemberian asimilasi bagi narapidana yang sesuai dengan Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2021.
“Semua warga binaan berhak mendapatkan hak asimilasi sebagai bagian dari integrasi sosial dari tahapan pembinaan.” Tutur Cipto.
Uji petik ini juga membahas terkait Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 pada bahasan Asimilasi bagi narapidana yang telah menjalani 1/2 masa pidana mereka dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab sampai penutup.
“Kami harap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan ilmu bagi kami untuk melaksanakan pelayanan pemberian asimilasi dengan baik dan dapat memberikan penguatan tersebut kepada warga binaan kami.” Ucap Lidna.@Red