MEDAN,KLIK7TV.CO.ID – Sekolah Pascasarjana Program Studi Magister Hukum dan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa (Undhar) bekerjasama melaksanakan kegiatan seminar hukum dalam mewujudkan visi dan misinya yang salah satunya membangun jiwa legalpreneur.
Kegiatan bertajuk, “Seminar Hukum Menegakkan Kode Etik Profesi Dalam Memberikan Bantuan Hukum,” melibatkan mahasiswa magister hukum, mahasiwa hukum, dosen Hukum serta praktisi hukum sebanyak 60 orang di Kampus Universitas Dharmawangsa, Jumat (2/2/2024).
Sebagai narasumber praktisi hukum advokat Ketua DPP PERADI RBA, Dr. Luhut M.P PangaribuanS.H.,LL.M dan Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa Prof..Dr. Kusbianto,S.H.,M.Hum dan moderator Dr. Azmiati Zuliah, S.H.,MH berlangsung menarik dan amat bermanfaat.
Prof Kusbianto menyampaiankan bahwa, mahasiswa hukum S1 dan S2 Undhar dibentuk untuk menjadi legalpreneur yang dapat menjadi sarjana hukum yang berjiwa entrepreneur memberikan jasa hukum dengan menegakkan kode etik dalam menjalankan profesinya.
Dijelaskan Kusbianto yang juga mantan Direktur LBH Medan ini bahwa profesi Advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman adalah norma konstitusi.Â
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman, Pasal 38 ayat (1) menyatakan, selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.Â
“Dalam Ayat 2, fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan,” ujar pakar hukum Sumatera Utara ini.Â
Sementara itu Ketua DPP PERADI Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H.,LL.M dalam presentasinya mengatakan, independensi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum harus menjalankan profesinya dengan benar dan adil.
Advokat menurut UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat bahwa Advokat dengan status penegak hukum†dalam menjalankan profesinya bebas dan mandiri. dan sebagai kuasa menjalankan asas “Equal Arms†sebagai keniscayaan.Â
Pelaksanaan asas “Equql Arms†seharusnya diterjemahkan dalam sebagai bagian system peradilan terpadu, advokat selaku kuasa masih cenderung menjadi lawan, bukan mitra.
 “Pelaksanaan restorative justice (RJ), banyak masalah implementasinya tidak seperti yang diamanatkan dalam konsep RJ,” tuturnya. Reporter : Sabam S
Teks fotoKetua DPP PERADI RBA, Dr. Luhut M.P Pangaribuan dan Direktur Sekolah Pascasarjana Undhar Prof Dr. Kusbianto,S.H.,M.Hum dan moderator Dr. Azmiati Zuliah, S.H.,MH usai Seminar Hukum Menegakkan Kode Etik Profesi Dalam Memberikan Bantuan Hukum, Jumat (2/2/2024).