HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Miris, melihat kinerja seluruh seperangkat pegawai negeri sipil di RSUD Dolok Sanggul milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Pasalnya, bendera merah putih sebagai simbol kebesaran negara Indonesia, dibiarkan berkibar dengan warna pudar, dan ujung bendera pun telah sobek.
Bendera itu berkibar ditiang dengan ketinggian kurang lebih 10 meter, didepan masuk ruangan poliklinik, Jumat (11/2).
Kondisi inipun, akhirnya membuat prihatin dari pandangan masyarakat saat hendak berobat.
Prihatin kita melihat, masa segitunya rumah sakit ini pasang bendera yang sobek, ujar marga Purba salah satu warga saat hendak berobat ke rumah sakit umum tersebut Jalan Ferdinan Lumbang Tobing Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul.
Entah disengaja atau tidak, menurut warga ini, harusnya perawat dirumah sakit tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek. Dan tidak layak untuk dikibarkan.
Ini ketelodoran cukup fatal, masa tidak ada yang melarang dengan kondisi bendera seperti itu,celutuk Purba.
Tidak hanya Purba, kondisi itupun juga diakui warga lainnya, Dohar. Pria muda ini, mengaku harusnya pihak rumah sakit itu malu atas kondisi tersebut.
Sebab, ia menilai, bendera yang sebagai simbol negara dibiarkan berkibar begitu saja.
Saya malu melihat kondisi bendera seperti itu. Walaupun saya bukan pahlawan nasional, sebagai anak bangsa saya kecewa melihat pemandangan itu, keluhnya.
Terkait itu, Pelaksana Harian Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Heppy Depari mengaku kondisi bendera itu sudah buram, dan sobek.
Iapun sudah memerintahkan petugasnya untuk segera menggantikan bendera yang buram dan, sobek itu.
Sudah ditempah Pak, sedang di cek petugas apa sudah selesai, ujarnya pesan singkat WhatsApp.
Ketika disinggung sudah berapa lama kondisi bendera itu dipasang, Heppy mengaku lagi rapat. Maaf ya Pak, saya sedang rapat, tepisnya sembari mengirim foto kondisi rapat.
Perlu diketahui, aturan bendera dibeberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun. Namun, bendera itu tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala agar tetap bersih.
Hal itu pun berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan,Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.( L.N )