TAPTENG. KLIK7TV..CO.ID –P ersonil Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu berinisial *RSP alias L* (31*, nelayan domisili Jl. Sm. Raja Gg. Kenanga Kel. Aek Parambunan Kec. Sibolga Selatan Kota. Sibolga. dan *MH* , Sibolga *33* Nelayan domisili Jl. SM. Raja Gg. Kenanga Kel. Aek Parambunan Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga. Dan keduanya diamankan di sekitaran wilayah domisilinya Rabu (5/4/2023) sekira pukul 14.00 wib.
Dalam keterangannya Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua nelayan karena informasi dari masyarakat kedua orang tersebut sudah sering mengedarkan narkoba dan akan bertransaksi di Gang Kenanga Kel. Aek Parombunan dan informasi tersebut langsung direspon dan Kasat Reskoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak kelokasi di Jl. SM. Raja Gg Kenanga Kel. Aek Parombunan sesuai informasi akan ada transaksi narkoba, dan langsung melakukan penyelidikan dan pada waktu melakukan pengintaian personil melihat dua orang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi dan sepertinya sedang menunggu seseorang dan gerak geriknya cukup mencurigakan.
Yakin dengan informasi dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan setelah di interogasi mengaku berinisial *RSP alias L* dan *MH* dan langsung langsung dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang laki laki yang mengaku sebagai nelayan tersebut dan dari penggeledahan personil menemukan menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan *RSP alias L*, 1 (satu) buah kotak warna silver yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna merah dan Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan *RSP alias L* , dari terduga pelaku *MH* personil menemukan 1(satu) unit hp merk Vivo warna merah dari kantong celana depan sebelah kanan, dan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut dengan berat Brutto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram.
Kedua tersangka menjelaskan bahwa sabu sabu yang disita tersebut adalah milik mereka dan Sabu Sabu tersebut akan mereka jual dan mereka memperolehnya dengan cara membeli dari orang dengan inisial *M* dan uang tersebut adalah hasil penjualan Sabu Sabu dan pada waktu akan menjualkan sisanya sebanyak 2 (dua) paket tertangkap oleh Polisi.
Kami Sanga berharap Kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri Ucap Kasat Narkoba menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *HH alias K* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba, ungkapnya. @(an)