TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID –Personil Sat Resnarkoba berhasil amankan dua orang pengedar Narkotika jenis Ganja kering inisial *KSH* (28), domisili Lingkungan III Kel. Hutaraja Kec. Muara Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan dan *UH* (43), domisili Desa Tebing Tinggi Kec. Suka Bangun Kab. Tapanuli Tengah kedua pelaku diamankan di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan gg Jalur Gaja Lingk IV Kel. Muara Nibung Kec. Pandan Kab.Tapteng, Pada hari Sabtu (15/10/2022) sekira Pkl. 19.30 Wib.
Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K menjelaskan, personil Satreskoba telah mengamankan dua orang laki laki yang akan bertransaksi narkotika jenis Ganja kering dan informasi tersebut diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di
Jl. Sibolga – Padang Sidempuan gg Jalur Gaja Lingk IV Kel. Muara Nibung Kec. Pandan Kab.Tapteng, dan informasi tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli SH, MH dan langsung memerintahkan Kanit Opnal untuk lakukan penyelidikan.
Mendapat perintah, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan
Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi sesuai informasi, Tim melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna merah tanpa plat nomor polisi datang dan berhenti dilokasi penyelidikan dan ditompangi dua orang laki laki dan setelah mereka turun dari sepeda motor gerakanya seperti mencurigakan dan personil langsung mengamankan kedua orang tersebut dan ketika di interogasi mengaku berinisial *KSH* dan *UH*
Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) buah plastik assoy warna biru yang berisikan 5 (lima) paket/ball besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam dari sepeda motor merk Honda vario warna merah tanpa No. Polisi, dan dari terduga pelaku *KSH* Personil menemukan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau dari kantong celana depan sebelah kanan dan terduga pelaku *UH* Personil menemukan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku, dan barang bukti berupa Ganja kering tersebut ganja kurang lebih : 5200 ( lima ribu dua ratus ) gram*, dan kedua orang terduga pelaku bahwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik meraka dan barang tesebut diperoleh mereka dari seorang laki laki inisial *N*
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *KSH* dan *UH* Beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba., ungkap Humas. @(an