Megapolitan

Kurangnya Pengawasan Pihak Citata, Pemilik Bagunan Langgar Perda NO 7 Tahun 2010

CAKUNG, KLIK7TV.CO.ID – Kurangnya pengawasan kinerja dari Cipta Karya dan Tata Ruang Citata Cakung Dan kepala Sudin cipta karya Tata Ruang dan Pertanahan(Citata) Jakarta Timur menjadi banyaknya sarang bangunan yang bermasalah berdiri melanggar Perda 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun.

Hal ini di sampaikan SW Warga Pulokebang  yang tak maudi panjangkan namanya  yang tingal tak jauh dari lokasi bangunan tersebut di kel pulokebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur

SW mengatakan buruknya kinerja Citata ini terlihat dari bangunan 2 lantai yang jelas – jelas tidak memilik IMB berdiri tanpa ada pengawasan di Jl. Pulogebang Raya, Kec. Cakung Jaktim

“ Anehnya Pemilik seakan tidak perduli peraturan tentang membangun biarpun sudah melangar Garis Sepadan Jalan (GSJ), Garis Sepadan Bangunan (GSB) “ kata S

Menurut SW bangun yang sudah berjalan sekitar  70 % tersebut samapai saat ini tidak ada Tindakan sama sekali dari pihak citata Cakung Dan Citata Jakarta Timur.

“ Kuat dugaan kami dari warga para petugasnya sudah mendapatkan upeti dari pemilik dengan materi yang memuaskan sehingga bagunan tersebut tidak disentuh “ tegasnya

Sementara itu, Citata kecamatan Cakung saat di konfirmasi tidak satupun berada di ruanganya, Namun Kasudin Citata Jakarta Timur Widodo mengatakan bangunan tersebut sudah di tindak secara Administrasi oleh citata sesuai ketentuan dan kewenangan .

Dari hasil investigasi KLIK7TV.CO.ID di lapangan, bangunan yang berdiri tersebut sama sekali sudah Melangar Perda No 7 tahun 2010 dan tidak memiliki IMB yang sagat berani tanpa tidak memikirkan efeknya baik dari segi Membangun yang sudah Melanggar GSJ dan GSB.

Selain itu informasi yang di dapat dilapangan untuk mulusnya berjalan berdirinya banguna tersebut diduga di bekingi salah seorang pengacara berinsinial WH.@TIM

Related posts