Hukum

KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan BersyaratAtas Transaksi Akuisisi Semen Grobogan Oleh Indocement

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan
penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang
dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang
dilaksanakan, Senin (26/8/2024) di Kantor Pusat KPPU. Sidang yang dipimpin oleh
Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku
Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT
Indocement Tunggal Prakasa Tbk. dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu
pelaksanaannya. Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama
yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi
pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk,
karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar
bersangkutan. Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi
dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang
Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan
Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat
untuk memitigasi dampak transaksi tersebut. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT
Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan
kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan
persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang
menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan
persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (RS)

Related Posts