KLIK7TV

Komnas LP-KPK Pertanyakan 16 Rekening yang Dibekukan Polda Jatim Senilai Rp.17.998.506.394,88,- yang diduga Hasil TPPO

Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Wasekjend 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang pada Senin (11/12/2023) kembali angkat bicara mempertanyakan hasil temuan Penyidikan Polda Jawa Timur (Jatim) Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : LP/B/66/I/20 23/SPKT/PO LDA JAWA TIMUR ,Tanggal 28 Januari 2023, TKP : Bandara Juanda Surabaya Terminal 2.

Amri mengungkapkan, Dalam Conferensi Pers di Polda Jatim, disebutkan adanya 16 Rekening yang dibekukan senilai Rp.17.998.506.394,88,- yang di duga dari hasil kejahatan TPPO dan TPPU.

“Menurut informasi yang kami dapatkan di duga bahwa rekening yang paling Besar adalah Rekening dari Istri Tersangka SA yang merupakan orang kepercayaan dari Agency/Syarikah di Arab Saudi yang turut terlibat menjadi jury bayar untuk pembiayaan proses Perekrutan, medical check up bagi PMI, Pembelian ticket dan fee untuk para Perekrut yang sering disebut sponsor,” ujar Amri.

Namun lanjutnya, Istri dari Tersangka SA ini tidak di tahan, mereka bersama Tersangka lainnya yang masuk daftar DPO adalah HKL, HM, KSR, MS dan S, diduga melakukan loby-loby kepada para oknum Kepolisian, oknum Kejaksaan, oknum Pengadilan dan oknum Kemnaker RI, agar para DPO tidak ditahan dan uang dalam Rekening dapat dikembalikan dan sebagian dicairkan untuk dibagi-bagikan agar kasusnya tidak dikembangkan sehingga hanya 3 Tersangka saja yang ditumbalkan. Dugaan ini diperkuat dalam persidangan hanya 3 orang terdakwa saja yang dihadirkan.

Dugaan ini kata Amri, diperkuat dalam persidangan hanya 3 orang terdakwa saja yang dihadirkan, sedangkan 4 Tersangka lainnya yang masih DPO bebas berkeliaran dan tidur nyenyak di rumahnya. “Bahkan tidak menutup kemungkinan masih melakukan aksinya, kemudian Tersangka Jihan yang ditahan saat itu sudah tidak terlihat Batang hidungnya,” ungkap Amri.

Komnas LP-KPK Minta Kapolda memberikan atensi dan turut mengawal kasus ini agar tidak ada kong-kalikong dari para oknum Kemnaker RI, oknum Kejaksaan, oknum Pengadilan dan oknum Kepolisian, serta makelar kasus.

“Hukum harus kita tegakan dan usut Aliran dananya karena diduga kuat ada unsur Pencucian uang dari hasil bisnis ilegal,” kata Amri. (ARMAN R)

Pos serupa