Headnews

Komnas LP KPK : Aznil Cs Diduga Dimanfaatkan Sindikat Mafia TPPO Untuk Demo Cabut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015

Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah (Timteng) oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bukanlah karena hasil demontrasi Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan Cs yang mendesak Menaker untuk mencabut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

“Sebenarnya dengan terbitnya Kepmenaker No 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau SPSK di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal, otomotis Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tidak berlaku lagi, bukan desakan dari Aznil Tan Cs,” kata Wasekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP KPK) Amri Piliang kepada Klik7tv.co.id lewat telpon, Sabtu (16/9/2023).

Karena lanjut Amri, Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 adalah turunan dari Undang Undang (UU) No. 39 tahun 2004, maka ketika lahir UU Nomor 18 tahun 2017 sebagai pengganti UU No. 39 tahun 2004, maka gugurlah Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

Maka kata Amri, sesuai amanat pasal 31 UU No. 18 tahun 2017, untuk penempatan PMI ke negara Kawasan Timur Tengah (Timteng) khususnya tujuan Negara Arab Saudi, maka dibuatlah Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) bilateral kedua negara, yaitu pemerintah Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia terkait Penempatan PMI ke Arab Saudi.

Dalam Pasal 31 UU No. 18 tahun 2017, disebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang: mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan.

“Hasil MoU bilateral kedua negara, yaitu Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia yang sepakat menempatkan PMI Sistem Penempatan Satu Kanal atau SPSK ke Arab Saudi, terintergrasi sistem penempatan antara Arab Saudi dengan Indonesia. Maka Kemnaker membuat Juknis SPSK ke Arab dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi,” papar Amri

Dengan keluarnya Kepmen No 291 tahun 2018 tambahnya, otomatis Kepmen No. 260 tahun 2015 tidak berlaku lagi.

Menurut Amri, Menaker Ida Fauziyah mencabut Kepmen No. 260 tahun 2015 bukanlah dari desakan demo Aznil Tan Cs, tapi sebenarnya Kepmen No. 260 tahun 2015 gugur karena sudah keluar Kepmen No 291 tahun 2018 dari hasil perjanjian bilateral penempatan PMI antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.

“Aznil karena bodohnya dimanfaatkan oleh para sindikat mafia TPPO yang menikmati pesta pora penempatan PMI Ilegal ke Timteng. Dengan Sistem SPSK Arab Saudi ini sindikat mafia TPPO terhambat mengirim PMI Ilegal. Maka disuruhlah Aznil untuk demo menuntut pencabutan Kepmen No. 260 tahun 2015,” ucap Amri.

Amri menilai Aznil bodoh, karena Aznil tidak faham sejarah penempatan PMI ke Arab Saudi dan tata kelola penempatan PMI ke luar negeri, khususnya ke negara kawasan Timur Tengah.

Ia mengungkapkan kasus PMI atau sebelumnya disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Arab Saudi bernama Casingkem dan kasus Ceriyati, sampai TKI mau dipancung, ditembus pakai uang diyat berjumlah milyaran, negara mencari uang diyat, agar TKI tersebut tidak dieksekusi Pancung.

Akibat banyaknya TKI yang dipancung kata Amri, seluruh Kedutaan Besar (Kedubes) yang ada di negara kawasan Timteng mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan penutupan penempatan PMI ke negara kawasan Timteng. Sehingga Pemerintah waktu itu mengeluarkan Kepmen No. 260 tahun 2015.

“Kami selaku lembaga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, SPSK Arab Saudi sudah sangat baik dan benar dengan adanya SPSK. Kepmen No 291 tahun 2018 tentang SPSK tidak boleh dicabut sampai selesai masa uji coba selama 6 bulan. Ini baru masa ujicoba saja mau digagalkan, kami terus mengawal SPSK, jika ada kelemahannya kita perbaiki,” tegas Amri. (ARMAN R)

Related Posts