Megapolitan

Kinerja Satpol PP Jaktim Dipertanyakan, Bangunan Gudang Sudah di Rekomtek Tak Kunjung Dibongkar

JAKARTA KLIK7TV.CO.ID– Kurangnya ketegasan dari pihak tertinggi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta tehadap bawahannya, dalam menindak bangunan tidak sesuai izin yang sebelumnya, sudah ditindak oleh pihak Sudin Citata Jakarta Timur dengan memberikan surat Sp, Segel, SPB dan Rekomtek.

Padahal sudah sangat jelas bangunan yang dimaksud tersebut melanggar perda yang sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Kenapa bangunan yang dimaksud belum juga diberi tindakan berupa pembongkaran.

Bangunan gudang tidak sesuai IMB di Jalan Dukuh III RT.02/02 kelurahan Dukuh ,kecamatan kramatjati dengan nomor IMB.95/C.37B/31.75.04.1003.02.003.C.1/2/-1.755.51/2020.

Hasil investigasi klik7tv.co.id di lapangan senin (6/4/2021), terlihat jelas bangunan gudang tersebut sudah menyalahi aturan yang sudah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta, karena sipemilik membangunnya tidak sesuai izin dan sudah direkomendasikan kepada Satpol pp agar Segera dilakukan pembongkaran. Namun kenapa belum dibongkar oleh pihak satpol pp?

Terkait itu, salah satu warga sekitar mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kinerja Satpol PP kota Administrasi Jakarta Timur. Yang belum melakukan pembongkaran terhadap bangunan gudang yang melanggar tersebut, apakah Satpol-PP sudah masuk angin.”ujarnya

“Saya selaku warga sekitar berharap Kasatpol PP provinsi DKI Jakarta supaya mengintruksikan kebawahannya agar segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, agar supaya tidak ada timbul kecemburuan sosial bagi masyarakat dan terkesan tebang pilih dalam menegakkan perda.

Penulis: Anto

Related posts