HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Dalam UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang tertuang di Pasal 24 huruf c menyatakan,Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah
Namun,  Bupati Humbanas Dosmar Banjarnahor S.E seakan tidak perduli di wilayah pemerintahanya dan bahkan tidak mau merespon terkait pemberitan KLIK7TV.CO.ID dengan temuan dilapangan di salah satu RSUD Dolok Sanggul tersebut.
Berdasarkan temuan ini, saat di konfirmasi pada Bupati Humbanas Dosman Banjarnahor lewat WhatsApp. (Sabtu 12/2/22) tidak merespon sama sekali, kuat Dugan Tidak Perduli Sama Bendera Merah Putih Negara dan UU No. 24/2009.
Sementara Warganya sendiri prihatin melihatnya dengan nara sumber yang mengungkapkan kepada KLIK7TV.CO.ID Â dan juga sangat ketelodoran cukup fatal, masa tidak ada yang melarang dengan kondisi bendera seperti itu,celutuk Purba.
Selai itu,  Pihak Pelaksana Harian Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Heppy Depari mengaku dengan cetus, kondisi bendera itu sudah buram, dan sobek.Namun tidak perduli terhadap bendera merah putih sebagai simbol kebesaran negara Indonesia dan cuek terhadap pelanggaranya @Red