Headnews

Kemnaker Keluarkan Juknis Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2022

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID –  Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2022, melalui Keputusan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK No. 3/103/PK 03.00/IV/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2022, pada 14 April 2022 lalu.

Bantuan Pemerintah tersebut adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah dan non pemerintah

Lembaga penerima bantuan adalah lembaga pemohon yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan sebagai lembaga penerima melalui keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), untuk melaksanakan bantuan pemerintah kegiatan Padat Karya.

“Bantuan Padat Karya bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi masyarakat Penganggur dan setengah Penganggur, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Direktur Bina Perluasan dan Kesempatan Kerja Kemenaker, I Nyoman Darmanta, di Jakarta, Jumat (27/5/22).

Nyoman Darmanta menjelaskan, pada Juknis Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2022, kriteria bantuan Padat Karya, berdasarkan kriteria lokasi dan kriteria Penerima bantuan.

Untuk kriteria umum lokasi penerima bantuan Padat Karya, yaitu :

1. Memiliki jumlah masyarakat Penganggur dan setengah penganggur yang tinggi, minimal lebih dari 40 orang dalam satu lokasi kegiatan.
2. Memiliki Sumber Daya Alam (SDA), dan Sumber Daya Manusia (SDM).
3. Memiliki potensi peningkatan ekonomi dan sosial.

Untuk kriteria Penerima Bantuan Padat Karya, yaitu :
1. Kelompok masyarakat dengan persyaratan : mengajukan proposal Padat Karya, beranggotakan 40 orang yang berasal dari satu desa/Kelurahan dan mempunyai akta pendirian kelompok atau surat keterangan pembentukan kelompok dari kepala Desa/Kelurahan.

2. Dinas, Desa/Kelurahan dengan persyaratan sebagai berikut : mengajukan proposal kegiatan Padat Karya, salinan SK pengangkatan Kepala Dinas/Desa/Kelurahan, Salinan NPWP atas nama Dinas/Desa dan Struktur Organisasi

Untuk lembaga non pemerintah atau Organisasi Masyarakat (Ormas), dengan persyaratan sebagai berikut : mengajukan proposal kegiatan Padat Karya, salinan akta notaris atau dokumen pembentukan lembaga, surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan setempat, salinan NPWP atas nama lembaga dan struktur organisasi.

“Kriteria pekerja padat karya harus memenuhi syarat, yaitu penganggur atau setengah penganggur, memiliki KTP dan bertempat tinggal di sekitar lokasi pelaksanaan padat karya,” terang Nyoman.

Kegiatan Padat Karya ini target outputnya adalah sejumlah orang yang diberdayakan melalui kegiatan padat karya sesuai Juknis yang telah di keluarkan.

Bantuan Padat Karya lanjutnya, dilaksanakan melalui :
1. Kegiatan Padat Karya infrastruktur, yang merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan untuk memberikan pekerjaan sementara kepada masyarakat penggangur dan setengah penganggur pada saat tertentu dengan membangun atau memperbaiki infrastruktur Pedesaan dan Perkotaan.
2. Kegiatan Padat Karya Ternatik, yang merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan untuk memberikan pekerjaan sementara kepada masyarakat penggangur dan setengah penganggur pada lokasi yang memenuhi kriteria khusus

Bentuk bantuan Padat Karya Infrastruktur kata Nyoman, diberikan untuk : pembuatan jalan baru/jalan rintisan, pembuatan/rehabilitasi saluran atau irigasi tersier, pembuatan/rehabilitasi jalan desa atau lingkungan, pembuatan embung, pembuatan tanggul penahan tanah, pemadatan atau pengerasan jalan, pembuatan terasering, pembuatan los pasar tradisional, pembuatan jalan makadam atau rabat beton, pembangunan jalan paving blok dan sanitasi lingkungan. @ARMAN R

Pos terkait