Sign In
KLIK7TV.CO.IDKLIK7TV.CO.IDKLIK7TV.CO.ID
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Headnews
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Politik
  • TNI
    • TNI Angkatan Udara
    • TNI Angkatan Darat
    • TNI Angkatan Laut
Reading: Kejati Sumut Kembali Hentikan Perkara Pencurian Kambing Dengan Pendekatan Humanis
Share
Font ResizerAa
KLIK7TV.CO.IDKLIK7TV.CO.ID
  • Headnews
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Politik
  • TNI
Cari
  • Headnews
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Politik
  • TNI
    • TNI Angkatan Udara
    • TNI Angkatan Darat
    • TNI Angkatan Laut
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
© 2023 KLIK7TV. PT Media Manunggal Persada. All Rights Reserved.
KLIK7TV.CO.ID > Blog > Hukum > Kejati Sumut Kembali Hentikan Perkara Pencurian Kambing Dengan Pendekatan Humanis
Hukum

Kejati Sumut Kembali Hentikan Perkara Pencurian Kambing Dengan Pendekatan Humanis

admin
Last updated: 2023/11/20 at 10:58 PM
admin
Share
2 Min Read
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Karena desakan kebutuhan dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mendukung, tersangka atas nama Habibi alias Ebi melakukan tindak pidana pencurian/penggelapan seekor kambing jantan milik temannya sendiri atas nama Miswan alias Kurik di daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat Miswan menghitung peliharaannya tersebut, karena kurang ia bertanya kepada isterinya. Dan, isterinya bilang yang mengambil adalah Ebi dan sudah minta ijin kepada Miswan. Dan, ternyata Miswan tidak ada memberikan ijin kepada Habibi alias Ebi untuk mengambil kambingnya.

Karena antara tersangka dan korban adalah berteman, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum beserta para Kasi pada Aspidum mengusulkan perkara ini, Senin (20/11/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan humanis sesuai dengan Perja No.15 Tahun 2020 kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana yang diterima langsung oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit dan tim di JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diusulkan untuk dihentikan berasal dari Kejari Serdang Bedagai An. Tsk Habibi Alias Ebi melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

“Perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020. Ada pun alasan dihentikannya perkara ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan korban yang juga temannya sendiri merasa kasihan melihat tersangka,” papar Yos A Tarigan.

Tersangka saat ditanyai penyidik, lanjut Yos mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang dan sedang terdesak kesulitan ekonomi sehingga melakukan perbuatan penggelapan terhadap korban, yaitu menggelapkan kambing jantan peliharaan temannya sendiri.

“Tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan membuka ruang yang sah ke depannya agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Reporter : Marlan P

You Might Also Like

Sambut Hakordia 2023, Jaksa Kejati Sumut Masuk Sekolah SMK N 1 Merdeka Ajak Siswa Jujur dan Disiplin Sejak Dini

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Apel Pagi, Kajati Sumut Ajak Jajaran Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Peserta Ujian CASN

Kejati Sumut Raih Pemenang I Kategori Pengelolaan BMN Yang Produktif dari DJKN Sumut

Kemenkumham RI Raih Predikat Terbaik Badan Pusat Statistik Tahun 2023

Daftarkan email untuk berlangganan berita.

Ikuti terus! Dapatkan berita terkini yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda.

Berlangganan Harian KLIK7TV.CO.ID untuk posting berita baru, tips & foto baru. Mari tetap update!

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan menyetujui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
admin 20 November 2023 20 November 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Copy Link Print
REAKSI ANDA
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Cry0
Dead0
Surprise0
Previous Article Pangkoarmada RI Saksikan Kompetisi Altileri TNI Angkatan Laut
Next Article Panglima TNI Pimpin Serah Terima Dua Jabatan Strategis TNI

Stay Connected

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Polsek Bekasi Timur Berikan Pengamanan Bansos Di Kelurahan Sepanjang Jaya
POLRI 8 December 2023
PT. Asabri (Persero) dan Bank Bukopin Cabang Palembang Gelar Sosialisasi di Lanal Palembang
TNI AL 7 December 2023
DANLANTAMAL III JAKARTA DAMPINGI KASAL MENINJAU MONUMEN R.E. MARTADINATA
TNI AL 7 December 2023
DANLANTAMAL III JAKARTA HADIRI BAKSOS DAN BAKKES TNI AL PELAKSANAAN RESISTENSI BENCANA TAHUN 2023
TNI AL 7 December 2023

You Might also Like

Hukum

Sambut Hakordia 2023, Jaksa Kejati Sumut Masuk Sekolah SMK N 1 Merdeka Ajak Siswa Jujur dan Disiplin Sejak Dini

7 December 2023
Hukum

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

7 December 2023
Hukum

Apel Pagi, Kajati Sumut Ajak Jajaran Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Peserta Ujian CASN

6 December 2023
Hukum

Kejati Sumut Raih Pemenang I Kategori Pengelolaan BMN Yang Produktif dari DJKN Sumut

6 December 2023
Show More
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

KLIK7TV.CO.IDKLIK7TV.CO.ID
Follow US
© 2023 KLIK7TV. PT Media Manunggal Persada. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?