Headnews

Kejari Medan Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Kepala Sekolah MAN 3 Medan Terkait PPDB Online Tahun 2022/2023

MEDAN, KLIK7TV. CO. ID – Pada hari ini Selasa 9 Januari 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Medan melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pembelajaran 2022/2023.

Adapun perbuatan tersebut bermula pada saat penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 dimana Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan besaran mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 5.000.000,- dan dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp. 480.550.000,- dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh Sdr NL selaku Kepala MAN 3 diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 311.996.000,- (tiga ratus sebelas juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dan Kejaksaan Negeri Medan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr NL selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan tahun 2019 s/d 2023 dan Sdr PS sebagai Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023.

Reporter. : Marlan Pasaribu

Related Posts