JAKARTA KLIK7TV.CO.ID- Bangunan dijalan Mawar Merah RT.04/01 Kelurahan pondok kopi, Kecamatan Duren sawit menyalahi aturan perizinan, Bangunan dengan izin rumah tinggal ternyata dibangun 2 unit ruko 3 lantai.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menempatkan Hafidz sebagai Kasatpel citata kecamatan duren sawit ,agar dapat menjalankan peraturan sesuai dengan SOP, yaitu PERDA No. 7 Tahun 2010 tentang mendirikan bangunan, PERGUB No. 128 Tahun 2012 tentang tindakan atau sanksi pelanggaran bangunan dan PERDA No. 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan zonasi
Tetapi, kernyataannya Kasatpel citata Kecamatan Duren Sawit, tidak bekerja maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, oleh karena itu warga dan awak media selaku pelaku social control menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengganti atau menstaffkan Hafidz dari jabatan yang disandangnya sekarang, dikarnakan masih banyak bangunan yang dibiarkan menjamur tanpa izin dan bangunan yang tidak sesuai izin, adapun yang lebih parah lagi, semua bangunan tidak sesuai dengan Gambar yang diajukan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ada apa gerangan dengan Kasatpel citata Kecamatan Duren Sawit, tersebut yang selalu tebang pilih untuk menindak bangunan bermasalah, Buktinya disepanjang jalan kolonel sugiono, bangunan ruko tanpa IMB Bangunan tersebut tidak tersentuh sedikit pun oleh Kasatpel citata Kecamatan Duren Sawit.
Saat dikonfirmasi ke Hafidz selaku Kasatpel Citata Kecamatan Duren Sawit, tidak berada dalam ruang kerjanya, dihimbau kepada Irbanko jaktim agar segera memanggil dan memeriksa Hafidz bersama jajaran nya
Kasatpel citata Kecamatan Duren Sawit, patut diduga dan dicurigai menerima sejumlah Uang koordinasi agar bangunan tersebut tidak ditindak alias dibongkar.
Penulis: Anto