Hukum

.Kangkangi Aturan KPU dan Permendagri No 72 THN 2022 PPKD Desa Simangambat Terancam Dilaporkan.

TAPSEL, KLIK7TV.CO.ID – Calon Kepala Desa (Cakades) Simangambat Godang, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Harianto Ritonga melalui salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan praktik pembatalan surat suara sah yang dilakukan oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Tingkat Desa dan Tingkat Kabupaten kepada Bupati Tapsel.

Pasalnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin diduga telah terjadi tindak pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum ketua PPKD terkait pembatalan suara sah pada perhitungan suara pada Pilkades di salah satu Tempat Pemungutan Suara di Desa Simangambat Godang.

Ketua DPD LSM Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Provinsi Sumatera Utara, Syamsul Bahri Harahap mengungkapkan, dugaan tindak pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah oknum PPKD itu setelah adanya berita acara yang menyatakan salah satu kandidat sebagai pemenang Pilkades Tahun 2022 di Desa Simangambat Godang, yakni pesaing dari Cakades, Harianto Ritonga.

Padahal, awalnya dalam perhitungan suara masing-masing Cakades terdapat perbandingan satu suara sah, yakni Harianto Ritonga memperoleh suara sebanyak 258 pemilih dan pesaingnya sebanyak 257 pemilih. Namun, pada saat perhitungan suara tersebut, ditemukan pada lembaran surat suara tercoblos tembus secara garis lurut/simetris pada kolom foto Cakades Harianto Ritonga nomor urut 2 yang dianggap dan dinyatakan batal oleh PPKD.

“Hanya persoalan dalam salah satu lembaran surat suara tercoblos terkena empat titik, padahal tembus secara simetris pada kolom foto Cakades Harianto Ritonga dinyatakan batal oleh PPKD dan kemudian membuat surat berita acara yang menyatakan pesaing Harianto, yakni nomor urut 1 menang,” jelas Syamsul kepada media ini, Jumat (16/12/2022).

PPKD membatalkan satu surat suara yang jelas memilih calon nomor urut 2 Harianto Ritonga dengan alasan surat suara rusak karena ada coblosan yang tembus diluar gambar, menurut Syamsul, tanpa mempedomani ketentuan yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 adalah kajian yang keliru.

“Kami menduga pihak PPKD Simangambat Godang tidak profesional atau memang tidak paham dalam melaksanakan tugasnya, sehingga membatalkan surat suara sah yang mengakibatkan calon nomor urut 2 dirugikan,” tambah Syamsul.

Seyogyanya, imbuhnya lagi, sebelum melaksanakan tugasnya, panitia terlebih dahulu memahami aturan dan segala keputusan yang berlaku sebagaimana ketentuan KPU yang menjelaskan tentang pemilih coblos tembus yang tanpa membuka terlebih dahulu lipatan surat suara. Surat suara tersebut tetap dinyatakan sah asal coblos tembus tersebut simetris atau sejajar dengan tata letak surat suara jika lipatan kertas dibuka.

“Tapi harus simetris, jika tidak simetris tidak sah,” Syamsul memaparkan kemungkinan coblos tembus bisa terjadi pada saat pemungutan suara.

Apalagi jika petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak menginformasikan dengan benar kepada pemilih, Seharusnya sebelum dilaksanakan pemilihan petugas di TPS benar-benar mengingatkan pemilih untuk membuka terlebih dahulu lipatan surat suara guna mencegah tidak terjadinya hal yang dapat menimbulkan permasalahan.

Syamsul berpendapat, berita acara yang dibuat di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapsel dan ditandatangani PPKD dan KPPS pada hari yang sama saat Pilkades berlangsung lalu menyimpulkan dan menyatakan calon nomor urut 1 yakni Johannes Tatar Simatupang sebagai pemenang Pilkades di desa Simangambat Godang terkesan tergesa gesa.

“Kalau kesimpulan dan pernyataan mereka itu berdasarkan poin-poin yang dituangkan dalam berita acara dan kemudian menetapkan Cakades nomor urut 1 sebagai pemenang Pilkades, justru poin inilah dasar kami akan melakukan gugatan. Sebab, kami anggap ketua PPKD dan KPPS beserta anggotanya tidak paham dengan aturan dan keputusan KPU terkait surat suara yang tercoblos dalam lipatan dianggap sah,” terangnya lagi.

Anehnya, pada salah satu poin yang dituangkan dalam berita acara yang sebahagian narasinya kurang difahami maksudnya, kata Syamsul, disebutkan bahwa surat suara yang tercoblos tembus empat titik lalu dinyatakan batal hanya ditanyakan dan disetujui pada salah satu saksi saja, yakni saksi Cakades nomor urut 2 atas nama Iron Siagian tanpa ditanyakan dan disetujui kepada saksi yang diberi mandat oleh Cakades Harianto Ritonga.

“Apa target yang dikejar bos?” pungkas Syamsul yang maksud pertanyaannya dutujukan ke salah satu oknum PPKD tingkat kabupaten Tapsel.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Ketua PPKD Tingkat Kabupaten Tapsel yang juga merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hamdan Zen belum memberikan penjelasan terkait Pilkades Simangambat Godang. ( tim)

Related Posts