JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Inspektorat Propinsi DKI Jakarta diduga meremehkan surat Konfirmasi yang disampaikan tim Klik7tv.co.id terkait konfirmasi dugaan Mark Up barang yang dilakukan oleh Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng.
Tim Klik7tv.co.id sudah 2 (dua) Minggu mengantarkan pertanyaan tertulis konfirmasi terkait Mark Up barang yang diduga dilakukan oleh Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng.
Anehnya, Tim Klik7tv.co.id sudah datang dua kali mendatangi Inspektorat Propinsi DKI Jakarta yang berada di lantai 17 gedung Balai Kota Propinsi DKI Jakarta ini, untuk meminta jawaban konfirmasi tersebut, tapi jawaban dari staf Inspektorat Propinsi DKI Jakarta menyampaikan, bahwa pimpinan Inspektorat Propinsi DKI Jakarta belum memberikan jawaban konfirmasi karena padatnya agenda pejabat Inspektorat Propinsi DKI Jakarta.
Pada berita sebelumnya, diberitakan bahwa Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, diduga melakukan Pemahalan Harga (Mark Up) pengadaan unit berkala bermotor keliling (paket I) dan pengadaan unit uji berkala kendaraan bermotor keliling (Paket II).
Sesuai temuan di lapangan yang diterima Klik7tv.co.id, bahwa : pengadaan unit uji berkala Kendaraan Bermotor keliling (Paket 1) dengan Pagu anggaran Rp 20.799.840.072,00 dengan harga penawaran Rp 19.623.756.600,00 oleh pemenang yaitu PT Mayindo dari HPS Rp 19.675.570.693,00.
Kemudian, pengadaan unit uji berkala bermotor keliling (Paket 2) dengan Pagu Rp 10.399.920.036,00 harga penawaran sebesar Rp 9.670.506.480,00 oleh pemenang PT Sisma Duta Pertiwi dari HPS Rp 9.837.785.347 Tahun Anggaran (TA) 2022.
Perhitungan pengadaan Tahun 2022 :
Pengadaan unit uji berkala kendaraan bermotor keliling (paket 1) harga penawaran Rp 19.623.756.600,00 – 11 PPN = 17.465.143.347 : 4 unit = Rp 4.366.285.843,00/unit. Pengadaan unit uji berkala kendaraan bermotor keliling (Paket 2) dengan Harga Penawaran Rp 9.670.506.480,00 – 11 PPN = 8.606.750.767,00 : 2 unit = Rp 4.303.375.383,00/unit
Menyangkut beberapa hal yang telah ditemukan Klik7tv.co.id, dari hasil penelusuran etalase ecatalogue tahun 2023 sebesar Rp 3.250.000.000,00 jika dihitung dari jumlah anggaran yang dilelang dan volume pengadaan dikurangi PPN 11%, diduga bahwa pengadaan unit uji berkala kendaraan bermotor keliling (Paket 1) dan pengadaan unit uji berkala kendaraan bermotor keliling (Paket 2), ada dugaan Pemahalan Harga (Mark Up).
Ketika masalah ini dikonfirmasikan kepada Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng bernama ? di kantornya, pada Kamis (8/8/2024). Ia mengatakan, dari kasus ini, pihaknya telah diperiksa oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polres Jakarta Timur, Unit 5 Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Silahkan bapak datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan hal ini. Betul, kami lembaga pemerintah sudah diperiksa lembaga hukum, kita serahkan semua bukti dan dokumen dari proses pengadaan, proses klasifikasi, sudah diserahkan ke Penyidik,” ucap Hari. (Red)