Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Melalui Kuasa Hukumnya yaitu Hotman Paris, Sudiman Sidabuke, Ben Harjon, Sahat Marulitua Sidabuke, dan Helmi Mubarok, Crazy rich asal Surabaya Budi Said (BS) pada Senin (12/2/2024) resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) oleh Kejaksaan Agung.
“Kami resmi sebagai kuasa dari BS kuasa tanggal 12 Februari 2024 hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said,” kata Hotman Paris saat jumpa pers di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Hotman menyatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Ia berkata, perkara itu bermula saat BS membeli emas di Antam sebesar 7 ton dengan harga Rp3,5 triliun. Pembayaran dilakukan dalam 73 transaksi.
Dan kalau sesuai dengan diskon dari PT Antam Surabaya harusnya BS dapat 7 ton 71 kg itu kalau harga diskon. Tapi sampai sekarang yang diserahkan ke BS Cuma 5,9 ton. Ada kekuarangan seberat 1.136 kg. Jadi ada kekurangan yang belum diserahkan,” ungkap Hotman.
Kliennya lanjut Hotman, mendapat gugatan wanprestasi dari PT Antam. Atas dasar itu, BS melayangkan gugatan perdata agar PT Antam memberikan sisa emas yang dibelinya sebesar 1 ton lebih itu. Hotman mengklaim, kliennya selalu menang dalam gugatan perdata itu hingga ditingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Bahkan sudah keluar perintah eksepsi dari PN Surabaya agar PT Antam menyerahkan, tapi tidak diserahkan. Kemudian BS telah laporkan 3 pegawai dan 1 broker dari PT Antam karena dianggap melakukan penipuan dan divonis bersalah,” terang Hotman.
“Pada saat mau eksekusi putusan MA perdata itu tiba-tiba mulailah panggilan dari Kejagung pada awal Januari dan panggilannya itu sebagai saksi atas dugaan. Ini kuncinya penting atas dugaan perubatan kerugian negara atas 1.136 kg yang tadi belum diserahkan,” imbuhnya.
Saat itu, kliennya diminta klarifikasi oleh Kejagung dengan kapasitas sebagai saksi. Hanya saja, Hotman mengklaim, kliennya mendapat tindakan di luar koridor hukum yakni, penyidik Jampidsus menggeledah kediaman BS tanpa izin pengadilan.
“Disita segala macam lalu dipanggil jadi saksi pagi-pagi, pada saat dipanggil juga disita dia punya HP tanpa izin pengadilan, jam 4 sore berubah dari saksi jadi tersangka,” ungkapnya.
Pada saat sebagai tersangka Budi Said tambahnya, ditanyakan apakah tunjuk pengacara, dijawab belum siap karena dipanggil jadi saksi, sesuai KUHAP yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun berhak didampingi pengacara. Tapi walauapun nggak didampingi, tapi BAP jalan terus ditanya 1 dan 2 pertanyaan. Lalu pada saat penandatangan BAP pengacara yang ditnjuk negara itu tanda tangan dan langsung ditahan.
Hotman menjelaskan, proses hukum yang menjerat kliennya itu didasari atas perbedaan nilai harga dan emas yang dijual. “Jadi dalihnya Antam dan Kejakasaan adalah yang benar adalah harga difaktur, harga difaktur memang seoalah harga totalnya tadi, yaitu Rp3,5 triliun, itu hanya cukup untuk bayar 5 ton,” ucapnya.
“Jadi kalau berdasarkan harga faktur harga sebenarnya kalau tanpa diskon Antam sudah terima uangnya. Masuk rekening Antam dalam puluhan transfer. Jadi Antam mendalilkan harga difaktur yang benar. Klien kami harga diskon,” ujar Hotman.
Atas dasar itu, Hotman melayangkan gugatan praperadilan atas perjara yang menimpa BS. Ia merasa, kliennya telah dikriminalisasi. Padahal, jenis perkara BS merupakan perdata.
“Alasan kedua penetapan tersangka tidak sah, karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. Anda tahu kalau orang dituduh harus ada bukti, kalau dituduh kerugian negara 1000 Kg kapan diserahkan. Karena MA meminta diserahkan tapi belum dilakukan,” ucap Hotman.
Ketiga tambah Hotman, penyitaan penahanan dilakukan secara tidak sah tanpa putusan pengadilan. (ARMAN R)