Hariyanto Suwarno : Petugas Imigrasi Tidak Boleh Halangi Petugas Pengawas Ketenagakerjaan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Oknum Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga menghalangi Petugas dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Menuai Kontroversi.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno menyikapi fenomena tersebut, bahwa Imigrasi tidak konsisten dalam menjalankan kewenangannya.

“Melihat dari tahun 2012 yang lalu Imigrasi juga sewenang-wenang melakukan penghalangan pekerja migran ke luar Negeri waktu itu tanpa KTKLN, tetapi disisi lain saat ini adalah Imigrasi Justru Kemudian  menghalang-halangi Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno sebagaimana dilansir Klik7tv.co.id dari VoiceIndonesia.co.

Menurut Hariyanto Suwarno, seharusnya petugas Imigrasi tidak boleh menghalangi petugas pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan informasi dari masyarakat tersebut.

“Untuk kemudian melihat terkait dengan situasi Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri, khususnya adalah pekerja migran yang ke timur tengah,misalnya kalo kita berangkat dari situ seharusnya petugas imigrasi itu tidak boleh menghalang – halangi, maka mereka juga harus memberikan jalan untuk melihat, apakah informasi dari masyarakat betul atau tidak terlepas daripada terbukti atau tidak ya nanti ketika di lapangan kelihatan, harusnya begitu,” ucap Hariyanto

Apabila Oknum petugas Imigrasi terbukti melakukan penyalahgunaan Kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka sanksinya adalah Pidana.

“Apabila petugas Imigrasi terbukti telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang memgakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang maka sanksinya adalah pidana,” tegas Hariyanto.

Sebelumnya Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Bandara Soekarno Hatta terkait laporan Masyarakat adanya Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal ke Timur Tengah.

Berdasarkan informasi yang di terima VOICEIndonesia.co pada hari Sabtu 14 September 2024 bahwa Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker mendapat penolakan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Potensi Pelanggaran Hukum yang dilalukan oleh Oknum Imigrasi

Undang-Undang (UU) yang mengatur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia. Unsur-unsur TPPO meliput: Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan. Selain itu, UU TPPO juga mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memblokir harta kekayaan orang yang disangka atau didakwa melakukan TPPO.

Pasal 8 didalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 8

  1. Setiap penyelenggara negara yang menyalah gunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2,Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

  1. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
  2. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.

Mengutip pada Bagian 11 Hak pegawai-pegawai pengawasan perburuan untuk memperoleh keterangan pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1951 adalah UU tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 2

1. Menteri yang diserahi urusan perburuhan atau pegawai yang ditunjuk olehnya,menunjuk pegawai-pegawai yang diberi kewajiban menjalankan pengawasan perburuhan.

  1. Pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) pasal ini, beserta pegawai- pegawai pembantu yang mengikutinya, dalam melakukan kewajiban- kewajiban tersebut dalam pasal 1 ayat (1), berhak memasuki semua ” tempat-tempat, dimana dijalankan atau biasa dijalankan pekerjaan, atau dapat disangka bahwa disitu dijalankan pekerjaan dan juga segala rumah yang disewakan atau dipergunakan oleh majikan atau wakilnya untuk perumahan atau perawatan buruh. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
  2. Jikalau pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) ditolak untuk memasuki tempat-tempat termaksud dalam ayat (2) maka mereka memasukinya, jika perlu dengan bantuan Polisi Negara.(Red)
Exit mobile version