TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang laki laki yang akan melakukan Transaksi Narkoba Inisial *AR alias A* (55) domisili Jl. Jati Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas kota Sibolga, dan *IDT* (37) domisili Jl. Jati arah laut Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas kota.Sibolga, keduanya diamankan di Jl. SM Raja Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab. Tapteng pada Hari Kamis (8/12/2022) sekira pukul 19.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan bahwa, *AR alias R* dan *IDT* diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa kedua orang tersebut sering bertransaksi narkoba jenis sabu sabu didaerah kelurahan Sarudik, dan informasi langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan memerintahkan. Personil untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut.
Tim Opsnal dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi, dan pada waktu melakukan penyelidikan dilokasi dengan cara memantau dengan mengendap endap melihat ada dua orang yang gerak geriknya mencurigakan dilokasi penyelidikan, tidak mau membuang buang waktu Personil langsung melakukan. Penangkapan dan mengamankan dan di interogasi mengaku berinisial *AR alias A* dan *IDT* dan mereka berdua mengaku sedang menunggu Pemesan barang narkotika jenis sabu sabu.
Setelah diamankan personil melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku *AR alias A* ditemukan
1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana sebelah kiri dan uang Tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan uang tersebut upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, dan dari terduga pelaku *IDI* tidak ada ditemukan barang yang disita, namun keduanya mengakui bahwa mereka sama sama menjemput sabu sabu tersebut yang akan mereka jual kepada pemesan namun keburu tertangkap pada waktu menunggu Pemesan sabu sabu tersebut.
Pada waktu di Interogasi *AR alias A* dan *IDT* mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Brutto kira kira 0,55 (Nol koma lima puluh lima) Gran yang ditemukan pada waktu mereka ditangkap adalah benar milik mereka yang akan dijual kepada pemesan dan sabu sabu tersebut diperoleh dari laki laki dengan inisial *JS*, dan sudah dikembangkan dan telah dilakukan penangkapan terhadap *JS* kata Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *AR alias A* dan *IDT* Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba, terangnya. @(an)