TNI AD

Faham dan Mengerti Hukum, Prajurit Brigif R 20 Kostrad Terima Pembekalan Hukum Humaniter dan Ham

JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID – Segenap prajurit Brigif Raider 20\/IJK\/3 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum Humaniter dan HAM oleh International Committee of the Red Cross (ICRC).

Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, bertempat di Aula Mabrigif Raider 20\/IJK\/3 Kostrad. Kamis (25\/05\/2023).

Kegiatan diawali dengan perkenalan oleh narasumber dari Tim International Committee of the Red Cross (ICRC) yang dipimpin oleh Brigjen Purn. Dr. Tiarsen Buaton, S.H., LL.M., beserta rombongan. Dan tentunya hal tersebut disambut hangat oleh Komandan Brigif (Danbrigif) Raider 20\/IJK\/3 Kostrad Kolonel Inf Ahmad Daud Harahap.

Brigjen Purn. Dr. Tiarsen Buaton, S.H., LL.M., menyempatkan waktunya untuk menerangkan pengertian dari Hukum Humaniter dan HAM kepada prajurit Brigif Raider 20\/IJK\/3 Kostrad. “Hukum Humaniter Internasional merupakan sekelompok peraturan yang dibuat atas dasar kemanusiaan dan bertujuan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. Secara umum, hal tersebut berisi tentang perlindungan terhadap mereka yang tidak terlibat perang (warga sipil, tentara yang sudah tidak mampu berperang, dan lain-lain), poin ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949”, terangnya.

Dipenghujung kegiatan, tepatnya di hari kedua, Komandan Brigif (Danbrigif) Raider 20\/IJK\/3 Kostrad mengucapkan terimakasih kepada panitia. Karena dengan bekal yang diberikan oleh Tim ICRC, kedepan prajuritnya memiliki pengetahuan dan pemahaman sehingga tidak ragu-ragu bertindak saat melaksanakan penugasan operasi, khususnya tentang Hukum Humaniter dan HAM. (Penkostrad)

Related Posts