POLRI

Dua warga kampung Solok Barus diamankan Personil Polres Tapteng

TAPTENG, KLIK7TV.CI.ID – Dua Orang laki-laki warga Desa kampung Solok Kec. Barus Kab. Tapteng.berhasil diamankan Personil Polres Tapteng terduga salah gunakan Narkotika jenis Sabu-sabu

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tapteng Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning dalam rilis tertulis (28/4) kedua laki-laki tersebut berinisial : *1. *A M* (22 thn) warga : Desa kampung Solok Kec. Barus Kab. Tapteng.
*2. PKM* ( 30 thn) warga : Desa Kampung Solok Kec. Barus Kab. Tapteng.

Ini kronologisnya papar Humas : Pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 16.30 Wib Personil mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa kampung Solok Kec. Barus Kab. Tapanuli Tengah ada seorang laki-laki membawa narkotika dengan ciri-ciri yang telah di ketahui.

Berdasarkan informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan tentang kebenarannya informasi setelah yakin personil melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di informasikan tersebut yang mengaku bernama *AM* di belakang rumah *SDS alias ULL*

Kemudian personil melakukan penggeledahan badan dan lokasi terhadap *AM* dan menemukan 02 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, berat yang di bungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan. Kemudian personil melakukan interogasi terhadap *AM* dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang bermama *PKM* dan pada saat itu juga *AM* mengakui hendak mengantar narkoba jenis sabu-sabu pesanan *SDS Alias ULL*,

selanjutnya personil melakukan pencarian terhadap “PKM* dan berhasil mengamankannya di samping kantor Bank BRI Barus kemudian personil melakukan interogasi terhadap *PKM*PELITA dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama *PA* dan dilakukan penvaian namun tidak diketemukan.

Petugas berhasil menyita barabg bukti berupa : _02 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening
– Uang tunai Rp 1. 200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
– 01 (satu) buah hp merk Samsung warna putih
Berat sabu = 0,28 Gram

Selanjutnya Personil membawa Tersangka dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.papar Humas……..@(an)

Related posts