GRESIK.KLIK7TV.CO.ID – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) dan Dinas Pendidikan Gresik akhirnya mengembalikan uang negara sebesar Rp. 1.414.847.500 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Uang itu berasal dari kesalahan administrasi yang dilakukan kedua OPD tersebut. Terdiri dari perkara pemeriksaan dana bos Dinas Pendidikan Gresik sebesar Rp. 274 juta dan sisanya pengembalian kerugian negara dari 10 penyedia barang dari perkara dugaan hibah pokir Diskoperindag Gresik tahun anggaran 2022.
Kajari Gresik Nana Riana mengatakan bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Gresik meminta bantuan hukum non-litigasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gresik terkait hasil pemeriksaan beberapa perkara yang terindikasi adanya kesalahan (mal) administrasi sebagaimana pasal 17 ayat (2) UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan pemeriksaan dan perhitungan dengan mekanisme penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan ditemukan kerugian keuangan negara/daerah bervariasi antara Rp. 30 juta s.d. Rp. 200juta, dimana itu merupakan beban piutang negara yang harus dibayarkan,” ungkap Kajari Gresik, Senin (9/9/2024).
Dijelaskan oleh Nana Riana, Pemkab Gresik melalui Inspektorat dan BPPKAD telah memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
“Terhadap permohonan bantuan hukum tersebut, pihak JPN telah berhasil menyelesaikan secara non-litigasi pemulihan kerugian keuangan negara yakni penagihan sejumlah Rp. 1.414.847.500,” jelasnya.
Terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap adanya kesalahan administrasi tersebut, menurut Kajari Gresik telah dilakukan sanksi kepegawaian oleh APIP maupun sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan Kajari, untuk non pemerintahan, melalui bidang DATUN, Kejari Gresik berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dari tagihan untuk BPJS Ketenagakerjaan Gresik senilai Rp. 573.061.501 dan BPJS Kesehatan Gresik sebesar Rp. 230.085.591. Jadi total yang berhasil ditagih sebesar Rp. 803.147.092.
“Kejari Gresik sangat mengapresiasi langkah-langkah APIP dalam penanganan Lapdu yang mengedepankan prinsip good governance dan kemanfaatan hukum. Sinergitas ini semoga tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Pemkab Gresik, Jonatan Markus sangat mengapresiasi kinerja Kejari Gresik yang dapat membantu memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 1,414 Milyar.
“Inspektorat sebagai APIP ikut bertanggung jawab jika ada keuangan negara yang belum dikembalikan. Kami merasa kesulitan untuk menarik uang tersebut sehingga meminta bantun hukum non-ligitasi kepada Jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Gresik agar uang tersebut ditarik dan dikembalikan ke kas negara,” ucapnya. ( Ofik )