Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Dapat Penolakan Dari oknum Kantor Imigrasi Bandara Saat Sidak CPMI Ilegal

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan mendapat penolakan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 13:30.Wib dari oknum Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Propinsi Banten, sebagaimana dilansir Klik7tv.co.id dari Clickindonesia.id.

Dilansir dari Clickindonesia.id, diperkirakan ada 200 an Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Yang akan bertolak ke beberapa Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Dubai, dengan menggunakan Pesawat SriLangka Airlines dengan nomor penerbangan UL 365 pada pukul 14:25.Wib dengan tujuan awal Colombo, namun yang berhasil berangkat diperkirakan sekitar 150 CPMI yang diduga kuat tidak dilengkapi dokumen penempatan sebagaimana diwajibkan dalam pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017, serta 60 an orang dipastikan batal terbang karena kocar-kacir diselamatkan para tekongnya pada Sabtu 14 September 2024 lalu.

Dari kabar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Bismo Surono, membenarkan adanya penolakan dengan alasan Zona Integritas / zona steril dan kebetulan ada Dirjen imigrasi di lokasi kejadian.

“Iya pak Dirjen Imigrasi yang Menolak, Negativ, Nggak terlalu banyak, saya lagi nggak fokus itu dari jam enam nemenin (dampingin) pak dirjen saya,” kata Bismo.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna saat dikonfirmasi membenarkan jika ada tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker RI sedang melaksanakan tugas inspeksi mendadak ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten (14/9/2024).

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 adalah jelas bahwa pejabat Imigrasi dilarang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pejabat Imigrasi diduga dengan sengaja memberangkatkan CPMI, tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017.

Seharusnya Penyidik PNS Kemnaker dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk menindak pejabat Imigrasi yang memberangkatkan atau meloloskan PMI yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, oknum imigrasi tersebut juga termasuk menghalangi petugas (Obstruction of Justice) dan harus diperiksa secara kedinasan. (Red)

Exit mobile version