Hukum

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan UPT Pemasyarakatan Se-Tangerang Raya Selenggarakan Uji Coba Pelatihan Standar Dan Instrumen SPPN

TANGERANG,KLIK7TV.CO.ID – Bertempat di Aula Lapas Kelas 1 Tangerang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dan kolaborasi dengan UPT Pemasyarakatan Se-Tangerang Raya menggelar uji coba pelatihan standar dan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Kabid Pembinaan, Kasi Bimkemas Lapas Kelas 1 Tangerang dan Perwakilan Pegawai dari masing-masing UPT Pemasyarakatan Se-Tangerang Raya, serta 2 (Dua) Orang Pemateri dari Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Pelatihan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Ditjenpas dengan UPT Pemasyarakatan Se-Tangerang Raya untuk melaksanakan uji coba pelatihan standar dan instrumen SPPN. Hal ini penting dilakukan mengingat salah satu target kinerja Ditjenpas tahun 2022 adalah tercapainya persentase narapidana yang dinilai dengan SPPN dan memperoleh predikat baik pada variabel pembinaan kepribadian sebesar 65%.

Dalam sambutanya Andi Wijaya selaku Plh. Kalapas Kelas 1 Tangerang, menyampaikan bahwa SPPN ini menjadi salah satu acuan yang sangat penting dalam pelaksanaan program pembinaan di dalam Lapas/Rutan.

“Instrumen yang terkandung dalam SPPN dapat menjadi acuan terukur bagi Petugas, kita berharap SPPN dapat memudahkan Petugas dalam memonitor perubahan sikap dan perilaku narapidana lebih baik lagi, sehingga dapat menentukan pemberian hak-hak bagi narapidana secara terukur. SPPN akan dilaksanakan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia sehingga manfaatnya bisa dirasakan narapidana yang dibina di seluruh UPT Pemasyarakatan.”, ungkap Andi.

SPPN merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Selain hal itu, dengan adanya pengesahan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, maka fungsi penilaian pembinaan narapidana makin diperkuat. SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam hal pembinaan dan pemberian program serta hak-hak narapidana dengan penilaian pembinaan yang terukur, objektif, dan sistematis.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman serta tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan memakai masker.@Bomeo

Related Posts