Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar setiap 5 tahun sekali, untuk memilih Calon Presiden (Capres) yang dengan suara terbanyak, yang menjadi salah satu syarat menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) secara sah.
Namun menjelang Pilpres 2024 ini, demi dukungan suara untuk Capres tertentu, ada oknum aparat yang mengeluarkan 3 (tiga) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk satu orang warga. Artinya satu orang mempunyai tiga KTP yang dikeluarkan oleh oknum aparat pemerintah yang berwenang mengeluarkan KTP tersebut.
Diduga adanya KTP ganda yang dikeluarkan oleh oknum aparat tersebut untuk kepentingan suara dalam Pilpres untuk dukungan Capres tertentu, yang tentunya akan merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan investigasi dan sumber yang bisa dipercaya, Klik7tv.co.id mendapati 3 foto KTP yang sama tapi dengan nama yang berbeda – beda.
KTP yang pertama bernama Liu Djiu Djung dengan NIK : 3173042305690008 yang beralamat di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. KTP kedua bernama Siola Kinardi Santoso dengan NIK : 3173032103740002 yang beralamat di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Dan KTP ketiga bernama Adrimianto dengan NIK : 3171080711810004, yang beralamat di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Bisa dibayangkan jika oknum aparat pemerintah ini mengeluarkan 100 KTP saja yang digandakan menjadi 3 KTP setiap masing masing KTP nya, tentunya akan merugikan masyarakat luas dan Capres yang tidak didukung oleh pemilih yang memiliki KTP ganda.
Dilihat dari KTP ganda itu, ada indikasi Warga Negara Asing (WNA) dibuatkan KTP ganda oleh oknum aparat pemerintah yang membuat dan mencetak KTP tersebut.
Sementara itu, Shanti dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, melalui pesan What’s App (WA) nya kepada Klik7tv.co.id pada Selasa (18/7/2023) mengatakan, adanya 3 KTP untuk 1 orang dengan foto yang sama, merupakan temuan lama yang sudah pernah diberitakan 5 tahun lalu menjelang Pilpres 2019, dan hal ini menurutnya sudah pernah dijelaskan oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami merujuk penjelasan dari pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa KTP tersebut merupakan KTP Palsu yang apabila dicek di dalam database bukan data yang bersangkutan. Jadi modusnya adalah KTP bekas ditempel dengan data palsu. Jadi ini hoax,” terang Shanti. (ARMAN R)