JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, memindahkan empat terpidana kasus Duren Tiga pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo kini menempati sel lapas Cibinong di Bogor. Sebelumnya Sambo ditempatkan di Lapas Salemba.
Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf, mantan ART Ferdy Sambo ke Lapas yang sama, Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Salemba.
Rika Apriyanti Kabag Humas Direktorat PAS “Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan,†Tutur Rika Aprilianti, Selasa (12/9/2023).
Rika melanjutkan, pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilakukan tanggal 29 Agustus 2023 lalu.
Ia juga mengaku, bahwa pemindahan terpidana Duren Tiga ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan. Selain itu dipastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana.
“Tidak ada perlakuan khusus,†Tegas Rika saat ditanya awak media.
Terpidana pembunuhan Brigadir J itu, sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/8).
Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023 dan Ybs saat ini berada di Pemasyarakatan Kelas IIA Tanggerang Daan Mogot.
Kemudian mantan ART Sambo, Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Terakhir, sang mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa Penempatan WBP FS, dkk di Lapas Cibinong :
1.Benar pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, pukul 21.00 WIB, WBP a/n. FERDY SAMBO, KUAT MA’RUF, RICKY RIZAL WIBOWO diterima/masuk ke Lapas Cibinong dalam kondisi sehat;
2. Bahwa pemindahan/penempatan ybs di Lapas Cibinong berdasarkan Surat dari Lapas Salemba no : W.10 PAS.PAS3.PK.05.05, Tanggal 29 Agustus 2023, Ttg pemindahan 3 orang WBP ke Lapas Cibinong;
3. Terrhadap WBP Ybs diberlakukan prosedur penerimaan WBP baru
4. Sejak diterima di Lapas Cibinong ditempatkan di kamar hunian masa pengenalan lingkungan (MAPENALING)
5. Kegiatan Ybs terbatas pada kegiatan personal di dalam lingkungan blok/kamar huniannya & kegiatan ibadah di Gereja/Masjid Lapas
6. Kepada Ybs telah disampaikan segala hak & kewajiban yg harus dipahami & dilaksanakan sebagai WBP
7. Pengawasan terhadap ybs dilakukan sesuai standar pengawasan & keamanan di Lapas
8. Perlakuan terhadap Ybs sesuai standar di Lapas tanpa diskriminasi
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat Yosafat Rizanto membenarkan saat dikonfirmasi malam tadi .@Bormeo