DOLOKSANGGUL, KLIK7TV.CO.ID -Â Setelah Viral di Media Sosial dan Pemberitaan beberapa Media, terkait Penolakan BPD Desa Nagasaribu V terhadap LKPPD Kepala Desa Nagasaribu V tahun anggaran 2022, Camat Lintongnohuta terus mempengaruhi BPD Desa Nagasaribu V untuk menerima LKPPD tersebut. Hal tersebut terlihat dari berbagai upaya yang dilakukan Camat untuk melindungi Penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa Nagasaribu V
Dengan dalil mediasi antara Kepala Desa dan BPD, untuk memuluskan penyimpangan yang ada di LKPPD desa, Camat Lintongnihuta mengeluarkan dua Surat pertanggal, 03 Mei 2023, kedua surat tersebut memiliki nomor Surat yang sama yaitu Nomor : 005/05/116/Tapem/VI/2023 Perihal mediasi Penolakan Penyampaian LKPPD Desa Nagasaribu V, yang mana salah satu Surat ditujukan kepada Ketua BPD Desa Nagasaribu V dan yang satu lagi ditujukan kepada Kepala Desa Nagasaribu V, Perangkat Desa Nagasaribu V, Tokoh Masyarakat Nagasaribu V, Ketua LKMD Nagasaribu V, Karang Taruna Nagasaribu V, PPS Desa Nagasaribu V dan Ketua Kelompok Tani Nagasaribu V
Pada saat rapat dimulai, camat mempertanyakan adakah diruangan ini yang bukan warga Desa Nagasaribu V, dua orang wartawan yang berada di ruangan berdiri, lalu camat meminta wartawan meninggalkan ruangan, Pada hal dalam ruangan ada juga yang bukan warga desa Nagasaribu V yakni beberapa Kepala Desa, desa yang lain, yang seolah-olah dijadikan tim lobi untuk mempengaruhi ketua BPD dan anggotanya untuk memuluskan skenario yang camat dan kades rancang, tetapi camat membiarkan kedua kepala Desa yglang lain tersebut berada di dalam ruang rapat dan tidak memintanya meninggalkan ruangan, camat terkesan diskriminatif, seharusnya kepala Desa tersebut juga harus meninggalkan ruangan karena bukan warga Desa Nagasaribu V. Ujar salah seorang wartawan yang di halangi tugasnya untuk mengambil informasi.
Pernyataaan camat tersebut kami konfrontir dengan ketua BPD dan beberapa anggota BPD Desa Nagasaribu V, bahwa permasalahan LKPPD Desa Nagasaribu V telah selesai, Ketua BPD Nagasaribu V, Jahermes Lumbantoruan dengan tegas membantah, “apa yang selesai, pada pertemuan tersebut yang kami tanda tangani hanya daftar hadir, tidak ada berita acara, apa yang di mediasi ini bukan permasalahan BPD secara Pribadi dengan Pribadi kepala desa, tapi kami menjalankan fungsi dan Tugas BPD, kami tetap tidak dapat menerima LKPPD Kepala Desa Nagasaribu V Tahun Anggaran 2022, dan kami minta supaya dilakukan audit ujarnya. Dia menambahkan, alasan penolakan kita cukup jelas, yakni didalam Laporan Kepala Desa itu ditemukan adanya manipulasi data pekerjaan atau item pekerjaan yang ditemukan tidak sinkron antara realita dilapangan dengan dokumen laporan yang dilaporkan kepada BPD. Menurut Jahermes, Kades sampaikan laporan ke BPD pada tahun anggaran 2022. Namun laporan itu yang kemudian ditolak karena ditemukan poin manipulatif.
Terkait Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Oleh Kepala Desa Nagasaribu V, Camat Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan Terkesan Melindungi Kades dengan mengambil keputusan sepihak bahwa seoah-olah permasalahan LKPPD Desa Nagasaribu V sudah selesai, dan juga merintangi tugas wartawan dengan tidak memperbolehkan meliput acara mediasi tersebut. Sesuai dengan investigasi tim media kami di lapangan bahwa bukan hanya permasalahan Penguatan ketahanan pangan yang diduga bermasalah dan manifulatif tetapi ada beberapa kegiatan lainnya, yang diduga manifulatif sebut saja Pemeliharaan internet Desa, Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Desa sebesar Rp. 15.974.00, Pemeliharaan Gedung Kantor Desa dengan Biaya sebesar Rp. 16.326.000, Pemberian BLT Desa sebesar Rp. 273.600.000,- dimana daftar penerima tidak di publikasikan dan terkesan ditutup-tutupi sesuai dengan pernyataan masyarakat Desa Nagasaribu V yang di benarkan salah seorang anggota BPD, selain itu Pembanguan Saluran Irigasi Sibaganding sepanjang 53 meter yang menelan biaya Rp. 68.847.000 dan bangunan 2 unit MCK menelan biaya sebesar RP. 17.576.000,- artinya bahwa pembangunan satu unit MCK dengan Ukuran Pangjang 155 Cm, Lebar 270 Cm dan tinggi 240 Cm menghabiskan biaya 8.788.000, yang dikerjakan dengan Swakelola bandingkan dengan bIaya Bedah rumah yang hanya Rp. 12.500.000,- sudah termasuk kamar mandi di dalamnya@mr