POLRI

Biadab, Ayah Cabuli anak Tiri Hingga Hamil dan Janin dibuang.

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Seorang Anak tiri yang masih pelajar perempuan bunga(nama samaran) Umur 13 tahun di cabuli Ayah tirinya panggil saja Zabul (samaran) umur (35) tahun bertempat di Kab. Tapteng (identitas dikantongi)

Kejadian tersebut benar terjadi jelas Kapolres Tapteng Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning dalam rilis tertulis (11/5) begini Kronologis : kejadianya ini bermula Pada tepatnya dibulan Nopember 2020 sekira pukul 24.00 wib

Bunga menerangkan bahwa tersangka Zabul dengan melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhinya.

” Saya sebagai korban diajaknya bersentuhan dengan cara pada malam oleh tersangka Zabul dengan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri ” kata korban

Korban Bunga mengatakan saat di ajaknya dirinya tetap borontak dan menolak perbuatanya, Namun korban tetap memaksa dirinya dengan berusaha melepaskan celananya sambil mengancam.” Kalau kau tidak mau akan aku tinggalkan adekmu bersama ibumu ” ungkapnya

Bunga menambahkan dengan merasa ketakutan dirinya ahirnya leluasa disetubui.”saya disetubuhi oleh tersangka Zabul dengan perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali.” Ujarnya

Akibat perbuatannya ini terhadap Bunga/nm samaran korban menjadi hamil dan pada waktu itu korban sudah hamil 2 (dua) bulan karena perutnya agak membesar dan diberitahukan kepada tersangka Zabul

Setelah tersangka mengetahui bahwa Korban telah hamil, selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban bunga untuk menggugurkannya dan Zabul lah yang mengerjakannya.

Cara Tersangka menggugurkannya adalah pada hari Rabu Tanggal 31 Maret 2021 pkl 22.00 Wib didalam rumahnya, Zabuk membawa Bunga ke dapur rumah dan Bunga di tidurkan kemudian Zabul langsung mengurut bagian perut Bunga kearah bawah setelah itu orok bayi /janin bayi keluar dengan posisi bagian kaki dahulu dan Zabul langsung menarik bagian kaki sehingga bagian badan terputus sedangkan bagian kepala tertinggal didalam rahim, setelah itu Zabul pergi keluar rumah dengan membawa badan orok/janin bayi tanpa kepala dan membungkusnya menggunakan kain warna putih dan membuangnya keparit didepan rumah Zabul

– Sekitar satu jam kemudian Zabul pulang kerumahnya dan kembali mengurut perut Bunga kemudian Zabuk memasukkan tangannya kealat kelaminnya dan mengoreknya dan berhasil mengeluarkan kepala orok bersama dengan ari2nya dan ditanam Zabul sendiri tanpa ada yg tau dibelakang rumah orang tuanya.

Pada Hari Kamis tanggal 1 April 2020 sekitar pukul 13.00 wib , warga menemukan adanya janin di parit yang tidak jauh dari rumah tsk *
Zabul dan melaporkan pihak Polsek Kolang, dan atas perintah Kapolsek Kolang AKP Muhammad Tahir, SH, personil melakukan penyelidikan dan dari hasil Penyelidikan terungkap bahwa janin yg ditemukan di Desa Mela tersebut hasil perbuatan cabul yg dilakukan oleh Zabul kepada korban Bunga yg merupakan anak tirinya.

Selanjutnya Zabul diamankan oleh personil Polsek Kolang dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut dimana yang menjadi korban adalah anak anak.

Dari pemeriksaan tersangka Zabul membenarkan bahwa janin/orok yg ditemukan didalam parit tersebut adalah yg digugurkannya dari perut anak tirinya yg bernama Bunga dengan cara mengurutkan perut korban secara paksa hingga janin keluar, dan Zabul juga mengakui bahwa janin yang digugurkan tersebut akibat perbuatan cabul yg dilakukannya dengan cara menyetubuhi anak tirinya yg bernama Bunga secara paksa

Akibat perbuatan Zabul ini akhirnya diamankan oleh personil Polsek Kolang dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Humas. @(an)

Related Posts