1TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID -Sebagai upaya pencegahan Kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Tapteng, personil bhabinkamtibmas Polres Tapteng tingkatkan sosialisasi dan himbauan untuk membakar hutan dan lahan.
Berbagai upaya dilaksanakan Polres Tapanuli Tengah pencegahan karhutla, Salah satunya kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Barus Bripka Sultan Batubara melaksanakan Himbauan di dusun II desa pananggahan Kec. Barus Utara Kab Tapanuli Tengah tepatnya di lahan milik Firman Simatupang. Senin (24/10/2022)
Selain ajakan stop bakar hutan dan lahan, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Sanksi dan Hukuman Apabila ditemukan sengaja membakar hutan ataupun lahan akan dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda 15 (lima belas) Miliar Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, papar Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada awak media. @(an)